News
12 Tersangka Sindikat Hacking Bank Ditangkap di Lampung, Begini Modusnya..
LAMPUNG, GENZPEDIA – Polres Tulang Bawang bersama Polsek Rawa Jitu Selatan menangkap komplotan tersangka hacking spesialis nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Lampung pada Rabu 9 November 2022.
“Para pelaku ditangkap hari Rabu (09/11), pukul 19.00 WIB, di sebuah rumah yang ada di Kecamatan Rawa Jitu Selatan,” kata Kapolda Lampung Irjen Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad dalam keterangannya yang diterima pada Minggu 13 November 2022.
Dalam kasus tersebut, polisi menangkap 12 orang tersangka. Mereka adalah IA (23), PR als DI (18), AJ (17), DD (18), RA (16), dan DI als KS (38) yang merupakan warga Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Lalu ada AS (18), AI (17), AA (15), dan AR (16) yang merupakan warga Sungai Menang, Kabupaten OKI. Kemudian YI (23) warga Pangkal Lapam, Kabupaten OKI, Provinsi Sumatera Selatan, dan RE (30) warga Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang.
Dari tangan para pelaku polisi menyita barang bukti (BB) berupa 19 unit handphone (HP), 55 buah sim card, kotak HP, tas, uang tunai sebanyak Rp 60 Juta, dan 80 gram emas.
Pandra menjelaskan, modus operandi yang dilakukan oleh komplotan kejahatan hacking ini adalah dengan menghubungi secara acak nomor HP korban melalui aplikasi WhatsApp (WA). Setelah menemukan korban, maka para pelaku akan menawarkan layanan tarif transaksi.
“Tarif yang ditawarkan ada dua yakni tarif baru Rp 150 ribu per bulan dan tarif lama Rp 6.500,- per transaksi. Pasti korban akan memilih tarif lama, lalu mendapatkan tautan atau link untuk di klik, setelah itu korban di suruh mengisi data pribadi seperti pada aplikasi BRImo asli, pada hal itu adalah aplikasi palsu,” katanya.
Ia mengatakan bahwa setelah mengisi aplikasi BRImo palsu, para pelaku akan leluasa menggunakan akun milik korban dan segera memindahkan uang yang ada di dalam rekening korban dengan cara transfer ke rekening yang telah disiapkan, lalu ditarik secara tunai oleh para pelaku.
“Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh warga masyarakat, agar jangan mudah percaya dengan nomor asing yang menghubungi, lalu menawarkan kemudahan bertransaksi, dan meminta data pribadi atau pun nomor yang tertera di kartu anjungan tunai mandiri (ATM),” ujarnya.
Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 46 Jo Pasal 30 Undang-Undang ITE. Kemudian para tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun, dan/atau denda paling banyak Rp 800 juta.