News
2 Kapal Ikan Asing Berbendera Vietnam Ditangkap
Jakarta, Genzpedia – Polisi berhasil menangkap dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam karena melakukan penangkapan ikan ilegal di wilayah perairan Indonesia.
Kedua kapal tersebut, bernama KG 9324 TS dan 90520 TS, berhasil diamankan di koordinat 05° 54.277′ LU 105° 49.645 BT dan 05° 54.634′ LU 105° 49.526 BT.
“Kapal tersebut tidak ada dokumen resmi untuk melakukan penangkapan ikan di wilayah Indonesia,” ujar Kasubdit Patroliair Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Dadan. Selasa (2/7/2024) lalu.
Polisi berhasil mengamankan 2 unit kapal, 500 kg ikan, alat tangkap berupa 2 set jaring pair trawl dan mengamankan nahkoda kapal
berinisial NTH dan NTA beserta 19 orang ABK.
“Untuk menghindari deteksi, kapal Vietnam tersebut mematikan AIS dan lampu selama melakukan penangkapan ikan,” ujarnya.
Menurut Dadan, para pelaku akan menjual hasil tangkapan ikan di negara asalnya, yaitu Vietnam.
“Kerugian negara akibat aktivitas ilegal ini mencapai Rp 264 miliar,” katanya.
Dadan mengatakan, pihaknya akan melimpahkan kasus ini ke PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) untuk penanganan lebih lanjut.