Connect with us

News

21 KPU Provinsi dan 275 Kab/Kota Tetapkan Paslon Terpilih Pilkada 2024

Published

on

Jakarta, Genzpedia – KPU RI mencatat sebanyak 21 Provinsi/KIP Aceh dan 275 Kabupaten/Kota tidak terdapat permohonan PHP di MK sehingga KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada daerah-daerah tersebut dapat melanjutkan ke tahapan penetapan pasangan calon terpilih untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Wakil Walikota.

Hal ini disampaikan KPU melalui siaran pers yang disebarluaskan ke media cetak, elektronik dan online, Rabu (8/1/2025).

“Daerah-daerah yang tidak ada sengketa di MK akan menetapkan paslon terpilih pada hari Kamis, 9 Januari 2025, di daerah masing-masing, sesuai dalam daftar di siaran pers,” tutur Ketua KPU Mochammad Afifuddin. Jumat, (10/1/2025).

Lanjutnya, Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan penetapan pasangan calon terpilih menyesuaikan permohonan PHP di MK. 

Saat ini sidang PHP di MK telah dimulai dengan agenda pemeriksaan pendahuluan yang dijadwalkan berlangsung pada tanggal 8 s.d. 16 Januari 2025.

Sementara itu, sidang dengan agenda mendengarkan jawaban KPU selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, akan digelar pada tanggal 17 Januari–4 Februari 2025.

Bagikan ini