Connect with us

News

5 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Dugaan Kasus Pengadaan Mobil Desa di Tangerang

Published

on

BANTEN, GENZPEDIA – Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil operasional desa tahun 2018 di Kabupaten Tangerang, Banten.

Mereka adalah mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang berinisial SA serta empat orang diantaranya merupakan mantan kepala desa (Kades) berinisial SN, M, DM dan STN.

“Kami tetapkan lima orang tersangka dalam dugaan korupsi mobil operasional desa, empat mantan Kades, satu mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang,” kata Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Nova Eliza Saragih dalam konferensi pers di Tangerang pada Kamis 9 Juni 2022.

Ia mengatakan bahwa para tersangka dalam menjalankan modus operandinya yaitu tidak membayarkan anggaran pengadaan mobil kepada showroom penyedia kendaraan. “Akibatnya, kendaraan desa itu tidak memiliki surat-surat. Karena tidak dibayar oleh kepala desa kepada pihak showroom,” kata dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Nova mengatakan jika para tersangka mengakui bahwa mereka tidak mengikuti aturan sesuai Perbup dan LKPP dalam pengadaan kendaraan operasional desa.

Sehingga dalam kasus tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 600 juta dengan harga masing-masing unit kendaraan mencapai Rp 185 juta hingga Rp 244 juta.

Lebih lanjut, ia mengatakan pada tahun 2018 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang mengeluarkan surat edaran kepada kepala desa. Yaitu memperbolehkan Kades mengadakan pengadaan mobil operasional desa dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dengan total nilai Rp 20 miliar.

“Ada 27 desa yang menganggarkan mobil operasional desa, di antaranya empat mantan Kepala desa yang saat ini menjadi tersangka,” kata Nova.

Selanjutnya para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan untuk mempermudah pemeriksaan. “Atas perbuatannya itu pelaku akan kami tahan selama 20 hari ke depan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Hingga kini, pihak Kejaksaan masih melakukan pengembangan dalam kasus tersebut untuk dapat menetapkan tersangka lainnya. “Dari penetapan tersangka ini kami akan terus melakukan pengembangan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kita bisa menetapkan tersangka lain,” ujarnya.

Karena perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 tentang Tidak Pidana Korupsi dengan ancaman lima tahun hukuman penjara.

Bagikan ini