Connect with us

News

5 Tersangka Yang Promosikan Judi Online Ditangkap Polisi di Banten

Published

on

Serang, Genzpedia – Tim Patroli Siber Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten mengamankan 5 tersangka karena mempromosikan judi online

Kelima tersangka tersebut berinisial PW, TO, BR, EA dan ZC.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, tersangka mempromosikan judi online melalui lamam istagram.

“Membuat postingan pada akun instagramnya dengan mencantumkan tautan/situs Judi Online,” katanya. Senin, (1/7).

Lanjut Didik, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 akun istagram dan 5 buah handphone.

Didik mengatakan, pihaknya akan melakukan tindak lanjut dengan cara melakukan pengembangan terhadap perekrut para pemilik akun Instagram, mengembangkan hingga pengelola Situs/Website Judi Online.

“Kami akan patroli siber untuk mencari dan menemukan pemilik akun lain yang menyebarkan akses ke perjudian online,” tutupnya

Bagikan ini