Connect with us

News

8 Cold Storage Dilaporkan ke KPPU, Gubernur Zainal: Ada Indikasi Kartel Harga Udang

Published

on

TARAKAN, GENZPEDIA – Sebanyak delapan (8) cold storage yang beroperasi di Prov. Kaltara dilaporkan Gubernur Kaltara, Drs. Zainal Arifin Paliwang ke Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).

Laporan tersebut terkait adanya indikasi kartel permainan harga komoditas udang windu yang diduga dilakukan para perusahaan cold storage tersebut.

“Jadi saya juga ada ancaman ke mereka, saya akan memproses hukum cold storage-cold storage yang berbuat curang. Jadi saya sudah sampaikan dan laporkan ke KPPU, mereka juga sudah turun” Kata Zainal beberapa waktu lalu di Tarakan.

Ia menambahkan jika penyidik KPPU juga sudah melakukan investigasi terkait adanya kartel harga komoditas udang di Kaltara.

“Sudah investigasi (KPPU), karena saya nilai mereka ini perusahaan cold storage sudah menjadi kartel yah. Sehingga saya laporkan hal ini ke KPPU supaya ada tindakan juga. Apalagi anjloknya harga udang ini khan sudah menyusahkan para petambak,” ujarnya.

Sebelumnya, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) beserta perwakilan petambak di Kota Tarakan melakukan dialog mencari solusi atas anjloknya harga udang di Kaltara pada Rabu 19 Oktober 2022.

Kendati demikian, perwakilan petambak masih merasa kurang puas dengan apa yang telah disampaikan oleh Gubernur. “Para petambak ini tidak bisa menunggu satu, dua tahun untuk menahan isi perut,” ucap perwakilan petambak bernama Asri.

Asri mengatakan, pemerintah dalam hal ini memang tidak mempunyai kewenangan untuk mengontrol harga. Namun, mereka ingin pada saat ada masalah, pemerintah dapat hadir untuk memberikan solusi.

“Yang kami inginkan adalah ketika kami seorang petambak ini mengalami persoalan seperti ini mestinya bapak-bapak dari awal sudah hadir di tengah-tengah kami terutama kepala-kepala dinasnya. Jujur saja apalagi di tingkat provinsi untuk hadir di kalangan petambak hampir dikatakan tidak ada,” ujarnya.

Ketua HNSI Kaltara, Muhammad Nurhasan, juga menambahkan bahwa pemerintah dalam hal ini Dinas Perikanan seharusnya memiliki ‘power’ untuk menekan para perusahaan cold storage yang ada di Kota Tarakan untuk tidak bermain-main dengan harga udang.

“Kalau mereka tidak mau mengikuti arahan dari Gubernur cabut izinnya, tidak usah kita takut, kalau dia tidak mau sepakat cabut izin ekspornya, memang pemerintah tidak bisa mengatur harganya, tapi kalau mereka macam-macam, cabut izinnya,” ucapnya. (M. Rizqiyanto)

 

Bagikan ini