News
Ace Hasan Pertanyakan Urgensi Ubah UU Soal KUA Layani Semua Agama
Jakarta, Genzpedia – Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily komentari perubahan regulasi terkait wacana Kantor Urusan Agama (KUA) untuk menjadi tempat menikah semua agama.
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Perkawinan, pencatatan pernikahan agama Islam memang di KUA. Sedangkan, pernikahan agama lain cukup di pencatatan sipil.
“Karena itu, maka ketika ada wacana, tentu harus ubah regulasinya dulu,” ujarnya. Mengutip laman Partai Golkar. Jumat, (1/3).
“Karena memang selama ini regulasinya tidak memberikan kewenangan kepada KUA untuk memberikan layanan kepada agama selain agama Islam,” sambung Ace.
Ace juga mempertanyakan urgensi mengubah UU Perkawinan agar KUA bisa mencatat pernikahan semua agama.
“Tapi pertanyannya apakah memang seurgen itu kita harus misalnya memberikan satu revisi terhadap UU perkawinan dalam konteks KUA memberikan layanan?,” Katanya.
Namun, Ace tetap mendukung usulan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang ingin menjadikan kantor urusan agama (KUA) sebagai tempat menikah semua agama.
Menurut Ace, Kementerian Agama (Kemenag) memang seharusnya melayani semua agama.
“Memang seharusnya sekali lagi bahwa ya Kementerian Agama melayani semua agama gitu, karena sejatinya memang yang namanya negara ini ya harus berada di semua golongan,” tutupnya.