Connect with us

News

ACT Terima Dana Rp 1,7 Triliun! PPATK Sebut 50 Persen Uang Masuk Kantong Entitas Pribadi

Published

on

JAKARTA, GENZPEDIA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut jika dana yang tercatat masuk dalam transaksi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) hingga Rp 1,7 triliun.

Tetapi dari transaksi tersebut, PPATK menduga sebagian dana justru mengalir ke sejumlah entitas pribadi yang terafiliasi dengan pihak-pihak yang berasa di ACT sekitar Rp 850 miliar.

Namun, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana tak merinci durasi waktu transaksi ACT yang dipantau oleh PPATK dan hanya menyebut sudah ada 843 rekening terkait ACT yang diblokir.

“Jadi PPATK melihat ada Rp 1,7 triliun uang mengalir ke ACT dan kita melihat lebih dari 50 persennya itu mengalir entitas yang terafiliasi kepada pihak-pihak pribadi,” kata Ivan kepada wartawan di kantor Kementerian Sosial, Kamis 4 Agustus 2022.

Pihaknya pun turut memantau terkait sejumlah entitas yang terafiliasi dengan pengurus ACT. Karena menurutnya, para pihak tersebut diduga mempunyai sejumlah usaha dari dana dari ACT.

“Kelompok-kelompok kegiatan usaha di bawah entitas A ini, itu dimiliki oleh terafiliasi kepada para pemilik di A tadi. Jadi kita melihat ada kepentingan itu buat pembayaran kesehatan, buat pembelian vila, pembelian apa, pembalikan rumah, pembelian aset dan segala macam yang memang tidak diperuntukkan untuk kepentingan sosial,” ujar Ivan.

Ia juga mengungkap terdapat sejumlah yayasan lain yang diduga menggunakan modus seperti ACT dan telah menyerahkan datanya kepada Kemensos serta aparat penegak hukum.

Pihak kepolisian sebelumnya telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana donasi ACT. Mereka adalah mantan presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar (IK), Hariyana Hermain (HH) salah satu pembina yang memiliki jabatan tinggi di ACT serta mengurusi keuangan dan Ketua Dewan Pembina ACT Novariadi Imam Akbari (NIA).

Para tersangka disangkakan Tindak Pidana Penggelapan dan atau Penggelapan dalam Jabatan dan atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Tidak Pidana Yayasan dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Yaitu sebagaimana dimaksud dalam pertama Pasal 372 KUHP, kedua pasal 374 KUHP, ketiga pasal 45A ayat 1 juncto pasal 28 ayat 1 Undang-undang 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang 11 tahun 2008 tentang ITE.

Keempat Pasal 70 ayat 1 dan 2 juncto pasal 5 Undang-undang 16 tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan.

Kelima Pasal 3, pasal 4, dan pasal 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tidak Pidana Pencucian Uang. Keenam, Pasal 6, Pasal 55 KUHP junto Pasal 56 KUHP.

Bagikan ini