News
Ada Pencatutan Identitas dalam Pencalonan Perseorangan di Bandung Barat
BANDUNG, GENZPEDIA – Kartu identitas seorang warga di Kabupaten Bandung Barat dipergunakan untuk kepentingan pencalonan perseorangan tanpa sepengetahuannya.
Suhendra, warga Kampung Sareuni, RT 03/11, Desa Mekarjaya, Kecamatan Cihampelas, dibuat terkejut ketika petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandung Barat datang ke rumahnya.
Saat itu, KPU Bandung Barat datang untuk melakukan verifikasi faktual syarat dukungan calon perseorangan atau independen Pilkada 2024.
Berdasarkan data yang ada di KPU, Suhendra dan istrinya tercatat sebagai dua warga yang mendukung bakal calon independen Sundaya-Aa Maulana.
Suhendra menegaskan bahwa ia dan istrinya tidak pernah menyerahkan dokumen kependudukan berupa KTP kepada tim sukses maupun kepada kedua pasangan calon perseorangan tersebut.
Suhendra merasa ada upaya pencurian data yang telah disalahgunakan untuk kepentingan pencalonan perseorangan.
Pria berusia 34 tahun tersebut telah menyatakan kepada petugas verifikasi faktual dari KPU bahwa ia tidak mendukung calon perseorangan.
Namun, di data online website KPU, nama Suhendra dan istrinya tetap tercatat sebagai pendukung pasangan Sundaya-Aa Maulana.
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran mengenai integritas data kependudukan dan proses verifikasi dukungan calon perseorangan.***