Connect with us

News

Ahlan Wa Sahlan Ya Habib Rizieq, Bebas Penjara Ya Hari Ini

Published

on

JAKARTA, GENZPEDIA – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan jika Habib Rizieq Shihab (HRS) telah bebas bersyarat dari tahanan pada hari ini, Rabu 20 Juli 2022.

“Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangannya pada Rabu 20 Juli 2022.

Rika mengatakan jika masa percobaan penahanan Habib Rizieq habis per 10 Juni 2024 dan telah bebas pagi ini. “Sudah (keluar dari tahanan) jam 06.45 WIB pagi ini,” kata dia.



Ia menyebut jika Habib Rizieq telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117).

Kemenkumham menjelaskan bahwa Rizieq Shihab diketahui mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 di Rutan Bareskrim Polri dengan putusan hakim seperti tindak pidana kekarantinaan kesehatan yang diputus pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.

Kemudian tindak pidana kekarantinaan kesehatan yang diputus pidana denda Rp 20.000.000,00 subsider 5 bulan kurungan. Terkait dengan kasus ini, denda sudah dibayar. Selanjutnya yaitu tindak pidana menyiarkan berita bohong yang diputus pidana penjara selama 2 tahun.

Bagikan ini
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *