News
Ahli Waris Petugas Pemilu Yang Meninggal Dunia Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan
Tangerang, Genzpedia – Ahli waris dari 14 petugas pemilu yang meninggal dunia menerima santunan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebesar Rp842 juta.
“Ada 14 petugas KPPS yang menerima bantuan dengan total Rp842.800.000,” kata Pejabat (Pj) Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono, Senin (4/3/2024).
Lanjut Andi, mereka yang mendapatkan santunan yang mengalami insiden kecelakaan kerja/sakit sampai meninggal dunia saat menjalankan tugas.
“Bagi anggota meninggal sebesar Rp296,8 juta, namun ada ahli waris yang menerima sebesar Rp42 juta,” katanya.
Menurut Andi, kebanyakan petugas yang meninggal adalah anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Sebagian meninggal dunia diduga akibat kelelahan saat menjalankan tugas.
Andi mengungkapkan pihaknya juga menyerahkan santunan kepada tiga keluarga petugas non-ASN dan petugas TPU dengan nilai Rp126 juta.
“Di luar petugas KPPS, ada tiga keluarga almarhum, yaitu dari petugas non-ASN, seperti guru, kades dan petugas TPU, masing-masing penerima sebesar Rp42 juta,” katanya.
Andi pun menyampaikan bela sungkawa dan duka cita mendalam atas wafatnya para petugas pemilu yang meninggal dunia saat menjalankan tugas.
“Setelah kejadian petugas meninggal, kita langsung memberikan bantuan melalui Dinsos setempat. Mudah-mudahan dapat membantu ahli waris,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang Ibkar Saloma menyampaikan, pemberian santunan kepada ahli waris nominalnya berbeda-beda.
BPJS Ketenagakerjaan membagi ke dalam tiga kategori, yakni meninggal saat bertugas pada pemilu 14 Februari, meninggal setelah bertugas, dan yang masih menjalani perawatan.
Kata Ibkar, pihaknya memberi santunan sekitar Rp296,8 juta untuk petugas yang meninggal saat bertugas.
“Dengan rincian santunan JKK Rp142 juta, santunan pemakaman Rp10 juta, santunan berkala Rp12 juta, santunan beasiswa bagi anak almarhum Rp126 juta,” katanya.
Lanjut Ibkar, untuk yang meninggal atau dalam perawatan sesudah bertugas mendapat sebesar Rp42 juta/orang.
“Jadi, ada beberapa golongan,” kata Ibkar.