News
Anak Kombes Diduga Lakukan Penganiayaan, Kompolnas Minta Polisi Bertindak Profesional Tangani Kasus
JAKARTA, GENZPEDIA – Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyoroti kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anak Irwasda Polda Kalimantan Utara (Kaltara) Kombes Eka Wahyudianta berinisial RC (19).
Kompolnas mendorong agar kasus yang dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan itu bisa ditindak lanjuti secara profesional dan scientific crime investigation (SCI).
“Polres Jaksel harus menindaklanjuti laporan orang tua korban secara profesional dan melakukan lidik sidik berdasarkan scientific crime investigation,” kata Poengky pada Jumat 18 November 2022.
Ia mengatakan bahwa pelaku penganiayaan harus diproses pidana, terlebih aksi tersebut dilakukan oleh anak seorang pejabat. Sehingga bisa berdampak buruk pada citra sang ayah yang merupakan seorang anggota polisi.
“Siapapun yang diduga melakukan penganiayaan perlu diproses pidana, karena penganiayaan adalah tindak pidana,” kata dia.
“Apalagi jika diduga pelaku adalah anak pejabat, tindakan kekerasan yg diduga dilakukan anak pejabat justru berdampak buruk pada ayahnya,” lanjutnya.
Poengky menyebut jika pihaknya mempersilahkan kepada orang tua korban agar megadu ke Kompolnas untuk bisa dimonitor kasusnya.
“Kompolnas mempersilahkan orang tua korban untuk mengadu ke Kompolnas. Kami akan memonitor penanganan kasus ini,” kata dia.
Kompolnas pun menyoroti pola asuh keluarga yang menoleransi aksi arogan dan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku. “Saya justru lebih melihat pada pola asuh keluarga yang menoleransi tindakan arogan dan kekerasan,” ujarnya.
Sebelumya, penganiayaan terhadap FB (16) terjadi ketika keduanya sedang mengikuti bimbingan belajar (bimbel) jasmani di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.
Awalnya, Yusnawati tak ingin membawa kasus tersebut ke ranah hukum, karena terduga pelaku kerap menjual nama ayahnya yang berpangkat Kombes.
Yusnawati mengatakan bahwa terduga pelaku juga melakukan pengancaman ingin menghabisi anaknya, hingga korban ketakutan dan tak mau keluar rumah.
“Sekarang yang paling ini anak saya udah ketakutan, karena kan dia udah diancam mau dihabisi. Dia nggak mau keluar rumah,” kata Yusnawati.
Orang tua korban yaitu Yusnawati pun akhirnya melaporkan RC (19) terkait dengan kasus dugaan penganiayaan terhadap anaknya.
Laporan yang dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan itu teregistrasi dengan nomor LP/3596/XI/2022/RJS pada Sabtu 12 November 2022.
Dalam pelaporan tersebut, pihak korban membawa bukti-bukti seperti hasil visum. “Udah saya visum di sini (mata) berdarah semua, memar di sini (pupil), terus ulu hatinya,” ujarnya.