Connect with us

News

Anggota DPR Sayangkan Sekolah Internasional Dikenakan PPN 12 Persen

Published

on

Jakarta, Genzpedia – Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah menanggapi rencana sekolah Internasional yang akan dikenakan PPN 12 persen pada Januari 2025 mendatang.

Menurutnya Ledia, prinsip pendidikan adalah nirlaba. 

“Tapi memang di kita ini kadang tidak konsisten. Ketika bicara soal pendidikan itu nirlaba, di bawah yayasan, memang tidak ada pajak yang dibayarkan, padahal ternyata penyelenggaraannya sesungguhnya komersial,” ungkapnya, Rabu, (18/12/2024).

Menurutnya, kebijakan yang diusulkan pemerintah ini berpotensi kontraproduktif sebab tidak ada regulasi yang lebih detail.

“Kalau kita lihat sekolah Internasional, memang yang masuk ke sana pasti adalah orang-orang yang mampu,” katanya.

“Namun, ketika ditetapkan pajaknya 12 persen, kita keberatan juga ya PPN ini dinaikkan karena itu kan kebutuhan untuk pendidikan, maka kalau pun ada pajak yang harus dibayarkan, harusnya tidak sebesar itu,” tegasnya.

Ledia menjelaskan, merujuk pada Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), sebutnya, sekolah komersial adalah sekolah-sekolah yang dibentuk, dibangun di kawasan ekonomi khusus.

“Itu yang secara eksplisit disebutkan. Jadi, memang itu yang nanti harus diliat detailnya, dicermati, apakah sekolah internasional termasuk dalam kategori tersebut,” ujarnya.

Ledia berharap pemerintah untuk menggali sekaligus mengkaji lebih dalam.

“Kalau kemudian sekolah Internasional dikenai PPN, kita juga harus lihat bahwa ada sekolah-sekolah yang non internasional artinya domestik, yang menengah ke bawah justru sebenarnya harus dibantu juga karena mereka berdiri sebelum republik ini berdiri,” ungkapnya.

“(Kenaikan PPN 12 persen ini) jangan sampai merembet ke semua hal yang berkaitan dengan pendidikan. Itu yang tidak boleh, jadi harus ada pengaturan yang jelas terkait dengan sekolah internasional ini, sekolah swasta, negeri, supaya nanti pengaturannya lebih tepat dan lebih bermanfaat buat semua,” Katanya.

Sebelumnya, sekolah internasional akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada Januari 2025 mendatang.

Hal itu dikatakan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada Rabu, (18/12).

“Transportasi, kesehatan, dan pendidikan tidak dikenakan PPN, tetapi sekarang dikenakan untuk mereka yang sekolah internasional, sekolah internasional kan rata-rata di atas 70 juta per tahun,” kata Airlangga.

Bagikan ini