News
Antisipasi Penyelundupan Narkoba, Kemenkumham Larang Masuknya Lato-lato ke Lapas dan Rutan
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Wilayah Jawa Tengah larang masuk Lato-lato ke lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) karena dikhawatirkan menjadi alat menyelundupkan narkoba. Tidak hanya itu, mainan yang tengah tren tersebut juga bisa menjadi alat saat terjadi kerusuhan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jateng, Supriyanto mengatakan kalau perihal ini adalah upaya deteksi dini terkait penyelundupan narkotika di lapas dan rutan.
“Tekstur padat Lato-lato yang berbahan baku plastik rawan dimanipulasi untuk diselipi narkotika dan juga Benda keras yang rawan menyebabkan cedera jika dipakai sebagai alat saat terjadi keributan,” ucapnya
Barang-barang yang diizinkan masuk ke dalam lapas, menurutnya hanya yang berkaitan dengan kegiatan kerja dengan pengawasan dalam penggunaannya. Oleh karena itu, dia meminta para petugas lapas lebih selektif dan jeli terhadap barang kiriman bagi warga binaan.
Sebagai informasi, mainan noknok atau yang kerap disebut dengan lato-lato kembali ramai diminati anak-anak dan orang dewasa.
Mainan tersebut terdiri atas dua bola kecil yang dihubungkan dengan seutas tali dan ring. Ketika tali yang dijepit di antara dua jari diayunkan, bola akan bersentuhan dan mengeluarkan suara ‘noknok’.
Lato-lato diyakini pertama masuk ke Indonesia lewat Makassar pada 1970-an. Mainan ini kemudian menyebar ke Jawa dan menjadi tren di kalangan anak-anak. Meski terkadang eksistensinya meredup, lato-lato tetap ramai digandrungi hingga saat ini.