News
Antisipasi Siaga Darurat Bencana, Mendagri Keluarkan 8 Instruksi Ini untuk Kepala Daerah
JAKARTA, GENZPEDIA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat edaran agar semua kepala daerah menyiapkan langkah antisipasi menghadapi potensi bencana alam yang melanda Indonesia.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 360/7235/SJ tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi yang diterbitkan pada Selasa 1 November 2022.
“Berdasarkan informasi terkini dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) bahwa wilayah Indonesia berada pada kategori curah hujan menengah hingga tinggi dengan sifat hujan di atas normal mendominasi sekitar 69.45% luasan wilayah Indonesia,” kata Tito dalam surat tersebut dikutip pada Kamis 3 November 2022.
“Serta menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang Update Penanggulangan Bencana dan Antisipasi Siaga Darurat Bencana di Indonesia pada tanggal 18 Oktober 2022,” lanjutnya.
Berdasarkan hal tersebut, Mendagri pun mengeluarkan instruksi agar para kepala daerah mengambil langkah-langkah strategis untuk mengantisipasi bencana.
Berikut daftar 8 instruksi Mendagri untuk kepala daerah:
1. Segera melakukan pemetaan daerah rawan bencana hidrometeorologi berdasarkan dokumen kajian risiko bencana, menyusun rencana evakuasi rencana kontijensi, dan mengoptimalkan anggaran belanja tidak terduga (BTT) serta menyiagakan sumber daya perangkat daerah, masyarakat dan dunia usaha guna antisipasi terjadinya bencana terutama di kawasan rawan bencana;
2. Melakukan simulasi tanggap bencana untuk meningkatkan respon masyarakat terhadap bencana dan menentukan langkah-langkah kesiapsiagaan untuk mengurangi risiko dan dampak bencana hidrometeorologi;
3. Membentuk posko kesiapsiagaan pemerintah daerah dengan melibatkan TNI POLRI, BASARNAS, instansi vertikal, relawan kebencanaan dan unsur masyarakat lainnya;
4. Melakukan pemantauan secara cermat dan berkelanjutan untuk mengetahui situasi terkini (real time), serta menyosialisasikan dan menyebarluaskan informasi bencana dengan menggunakan berbagai media berbasis pada data bencana yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah;
5. Segera melakukan pemantauan dan perbaikan infrastruktur serta normalisasi sungai sebagai upaya pengendalian banjir dan tanah longsor;
6. Apabila terjadi bencana, pemerintah daerah segera melakukan pendataan jumlah korban dan kerugian serta pemenuhan kebutuhan dasar korban terdampak sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal;
7. Sesuai dengan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah agar Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan kepada kabupaten/kota di wilayahnya terhadap pelaksanaan penanggulangan bencana serta melaporkan hasilnya kepada Menteri Dalam Negeri og Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan; dan
8. Bupati/Wall kota melaporkan hasil pelaksanaan penanggulangan bencana di wilayah masing-masing kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.