News
Aset Bandar Narkoba Hendra 32 Kembali Disita, Ada Uang Tunai 1,2 M
TARAKAN, GENZPEDIA – Kepolisian Resor (Polres) Tarakan kembali menyita aset milik bandar narkoba Hendra 32. Dalam penyitaan dugaan kasus TPPU ini polisi kembali mengamankan beberapa unit alat transportasi milik Hendra 32.
“Total motor yang kemarin kita bawa dari Kabupaten Nunukan ada 9 motor, 2 mobil, 1 unit Atv, dan 1 unit Jetski,” kata Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona pada Kamis 4 Juli 2024.
Ronaldo mengatakan, selain menyita beberapa unit transportasi milik Hendra, pihaknya juga berhasil menyita rumah, beberapa sertifikat tanah dan uang tunai Rp 1,2 Miliar.
“Kemarin di Nunukan juga dilakukan penyitaan, ada tanah, kemudian ada juga rumah. Jadi kalau rumah sementara ini yang ada disita di Kaltara ada 4, 3 di Kota Tarakan 1 di Kabupaten Nunukan. Kemudian sebidang tanah ada beberapa, cukup banyak kemarin sertifikat tanah. Kita juga menerima penyerahan barang bukti, itu ada uang Rp. 1,2 M. Itu kita sita dari istrinya di Kota Tarakan,” ucapnya.
Ronaldo mengungkapkan, sampai dengan saat ini sudah ada beberapa saksi yang diperiksa terkait dugaan TPPU yang dilakukan oleh Hendra 32.
“Saksi yang diperiksa di Mabes Polri. Jadi semua pemeriksaan inikan perintah dari Mabes, jadi kita mengikuti mana yang diperiksa di Mabes, mana yang diperiksa di Polres Tarakan. dan akan berlanjut terus perkembangan ini, karena ratusan miliar yang termonitor untuk kita kejar aset-asetnya,” ujarnya.
“Player nya banyak, jadi ada atas nama yang bersangkutan langsung, ada juga atas nama orang yang lain, ada temannya, ada keluarga nya dan semuanya dilakukan pemeriksaan,” ucapnya lagi.