Connect with us

News

Aset Milik Terpidana Narkoba HS Sebesar Rp. 221 M Disita Polisi

Published

on

Jakarta, Genzpedi – Bareskrim Polri sita aset milik terpidana narkoba Hendra Sabarudin (HS) sebesar Rp221 miliar dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal peredaran gelap narkotika.

“Sebagian uang yang didapatkan dari hasil penjualan narkoba digunakan untuk membeli aset-aset yang sudah bisa kita nilainya Rp221 miliar,” kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada. Rabu, (18/9).

Wahyu merinci aset-aset yang telah disita sebagai barang bukti tindak pidana pencucian uang yaitu, 21 kendaraan roda empat, 28 kendaraan roda dua, lima kendaraan laut (1 Speed Boat, 4 Kapal), 2 kendaraan jenis ATV, 44 bidang tanah dan bangunan, 2 jam tangan Mewah, uang tunai Rp 1.200.000.000 dan deposito sebesar Rp. 500.000.000.

Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah Polri, Ditjen Pas Kemenkumham, PPATK dan BNN melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari Ditjen Pas adanya narapidana di Lapas Tarakan Kelas II A yang kerap berbuat onar.

Dari hasil penyelidikan tersebut, tersangka HS masih mengendalikan peredaran narkoba di Indonesia Bagian Tengah khususnya wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali dan Jawa Timur.

“Meskipun berada di dalam lapas dia masih memiliki kemampuan untuk peredaran narkoba,” kata Wahyu.

Selain menangkap HS, polisi juga menangkap tersangka lainnya yakni, TR, MA, SY, CA, AZ, NY, RO dan AY yang mengelola aset dan melakukan pencucian uang.

Kata Wahyu, ada sabu yang telah masuk ke Indonesia dari Malaysia sebanyak 7 ton lebih dari tahun 2017 sampai 2024.

“Uang dari hasil peredaran narkoba jenis sabu tersebut kemudian disamarkan oleh HS dibantu oleh delapan orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Wahyu mengungkapkan berdasarkan analisis dari PPATK, perputaran uang bisnis narkoba sindikat jaringan Malaysia-Indonesia Bagian Tengah ini selama enam tahun mencapai Rp2,1 miliar.

“Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” ujarnya.

Bagikan ini