News
Bak Film Laga, Begini Aksi Kejar-kejaran Tim BNN Kaltara Sikat Habis Kurir Narkotika di Mangkupadi
TARAKAN, GENZPEDIA -Tim gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Utara (BNNP Kaltara) menggagalkan pengiriman barang diduga narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram lebih ke Kalimantan Timur pada 16 Agustus 2022 lalu. Pengungkapan kasus ini merupakan operasi bersama antara BNNP Kaltara bersama BINDA Kaltara, Bea Cukai Tarakan dan Dit Polairud Polda Kaltara.
Bak film laga, tim gabungan sempat kejar-kejaran dengan para pelaku dari Jembatan Besi Tarakan hingga ke pinggir Pantai Kampung Baru di Mangkupadi, Bulungan. Pelaku akhirnya tak berkutik setelah petugas mengeluarkan tembakan peringatan dan akhirnya mereka dapat ditangkap.
Dalam kasus ini, Kabid Pemberantasan Deden Andriana mengatakan pihaknya menangkap Darwin, Arman, Abdul Rahman dan Sudarto. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat bahwa ada speed membawa sabu dari Tarakan menuju Berau. Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan dan mencurigai salah satu speed bewarna abu-abu bermesin Yamaha 115 PK yang diparkir di Jembatan Besi Tarakan.
Ternyata setelah dilakukan penyelidikan lanjutan, speed boat tersebut sudah bergerak ke perairan Tana Kuning Kabupaten Bulungan pada 16 Agustus 2022 jam 12.00 Wita. Tim pun melakukan pengejaran dan menemukan speed boat para pelaku bersandar di Pantai Kampung Baru, Mangkupadi, Bulungan.
Saat mendatangi speed tersebut, salah satu penumpang mencoba kabur dengan menyalakan speed. Namun, tim berhasil menggagalkannya dengan mengeluarkan tembakan peringatan. Darwin dan Arman pun langsung ditangkap.
Hanya saja dari hasil penggeledahan tidak ditemukan barang sabu . Namun, di sekitar lokasi speed tim BNNP menemukan jejak kaki yang mengarah ke dalam hutan bakau. “Dari pelacakan jejak kaki tersebut ditemukanlah barang sabu tersebut,” katanya kepada awak media di Tarakan pada Kamis 25 Agustus 2022.
Menurut Deden, keempat pelaku merupakan kurir dan pelaku baru. “Semua pelaku merupakan kurir dan dari pengakuannya baru satu kali,” kata dia.
Hal ini dibuktikan melalui hasil tes dan keempatnya dinyatakan negatif.
Rencananya, barang haram tersebut akan dibawa para pelaku menuju Kalimantan Timur. “Dan di sana adalagi yang menyambutnya. Ini masih dalam proses pendalaman,” katanya.
Selain narkotika, barang bukti lainnya yang turut diamankan adalah satu buah speed boat, dan lima unit handphone. Sebagai informasi, setiap tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus ini. Seperti Sudarto, yang menyerahkan barang diduga sabu tersebut ke tersangka Abdul Rahman, setelah sebelumnya mendapatkan barang haram tersebut dari Basri dan Nisa.
Kemudian Abdul Rahman menyerahkan sabu tersebut kepada Arman alias MAN bin Usman. Selanjutnya Arman mengajak Darwin untuk menyembunyikan sabu tersebut ke pohon di Hutan Bakau.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal yakni hukuman mati. (Ade Prasetia)