News
Bandar Narkoba Diduga Kabur dari Penjara, Pengamat: Menteri Yasonna, Pecat Kalapas Tarakan!
TARAKAN, GENZPEDIA – Salah satu narapidana kasus sabu 11 kg, UD alias AN alias HN dikabarkan kabur dari Lapas Kelas II A Kota Tarakan. Belum diketahui sejak kapan HN melarikan diri dari penjara.
Yang mengerikan, menurut informasi yang diterima GENZPEDIA, HN kabur setelah dibantu petugas jaga lapas yang terletak di wilayah Karang Balik Tarakan tersebut. Beruntung, HN berhasil ditangkap oleh Satuan Brimob Polda Kaltara pada Sabtu 3 September 2022.
Komandan Satuan Brimob Polda Kaltara, Kombes Pol Noor Hudaya, S.I.K saat dikonfirmasi membenarkan bahwa adanya narapidana keluar dari dalam lapas diamankan dan dibawa ke Mako Brimob Polda Kaltara. “Ya Betul. Nantinya dikoordinasikan, dikembalikan ke lapas lagi,” ujarnya seperti dikutip dari Radar Tarakan, Minggu 4 September 2022.
HN ditangkap saat sedang berada di salah satu rumah di Jalan Bhayangkara, sekira pukul 15.30 Wita. Sebagai informasi, HN merupakan warga binaan Lapas Kelas IIA Tarakan dan sedang menjalani hukuman 20 tahun penjara.
Menurut informasi di lapangan, HN sempat melakukan perlawanan saat sedang diamankan aparat. Dugaan awal HN sedang menggunakan narkotika jenis sabu di rumah tersebut, namun saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti. Sedangkan hasil tes urine dinyatakan positif metamphetamine.
Awak media sempat mencoba mengumpulkan informasi di Mako Sat Brimob Polda Kaltara. Namun, awak media tidak diizinkan mengambil gambar dan hanya menyaksikan HN dibawa ke dalam Mako Sat Brimob. Setelah sekitar 3 jam awak media menunggu, sekira pukul 21.00 Wita HN malah diketahui sudah dikembalikan ke dalam Lapas Tarakan.
Sementara Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim, Sofyan saat dikonfirmasi mengatakan belum mendapatkan informasi terkait keluarnya warga binaan Lapas Tarakan. Ia menyebutkan akan meminta konfirmasi kembali kepada Kepala Lapas Tarakan, terkait informasi tersebut.
“Sudah kami tugaskan kepala Divisi Pemasyarakatan dan Tim segera turun cek ke lapangan. Saat ini kami sudah perintahkan kalapas segera periksa yang bersangkutan dan petugas,” jawab Sofyan via pesan singkat.
Menanggapi kasus pelarian HN tersebut, pengamat hukum Fajar Trio Winarko mendesak Menkumham Yasonna Laoly untuk memecat Kalapas Kelas II A Kota Tarakan, Arimin. “Jika terbukti ada kelalaian dalam menjaga para warga binaannya, saya kira Menkumham Yasonna Laoly harus memecat Kalapas dan memutasi seluruh jajaran di Lapas tersebut,” kata Fajar kepada GENZPEDIA di Jakarta.
Kata dia, pemecatan itu merupakan langkah tegas yang harus dilakukan Yasonna mengingat narapidana yang kabur ini merupakan bandar narkoba kelas kakap. “Saya menduga kaburnya HN ini pimpinan tertinggi di Lapas pasti sudah tahu, bahkan saya duga juga anak buahnya langsung baik kepala bagian maupun staf sudah tahu praktik keluar masuk narapidana ini,” katanya.
Untuk itu, dirinya mendorong Menkumham membentuk tim khusus melakukan investigasi atas kejadian ini. “Demi citra Menkumham dan Lapas, saya usul buat tim investigasi untuk mengusut dan menindak tegas oknum pejabat yang diduga menyalahgunakan wewenang dalam kaburnya HN ini. Kalau perlu HN dipindahkan ke Nusakambangan,” ujarnya. (Ade Prasetia)