News
Banding Jaksa Dikabulkan, Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara Dieksekusi ke Lapas Banceuy
BANDUNG, GENZPEDIA – Mantan Ketua DPRD Jabar, Irfan Suryanagara dijatuhi vonis pidana kurungan selama 10 tahun oleh majelis hakim di Mahkamah Agung (MA).
Di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Irfan divonis bebas. Kejaksaan Negeri Cimahi ajukan banding ke Mahkamah Agung.
Irfan Suryanagara akhirnya dieksekusi oleh jaksa ke Lapas Banceuy, Kota Bandung pada Selasa, 4 Juli 2023.
Irfan Suryanagara dieksekusi ke Lapas Banceuy sekitar pukul 21.00 WIB. Irfan terlihat datang ke lapas menaiki mobil tahanan kejaksaan.
Namun Irfan hanya menjawab singkat pertanyaan dari awak media ketika ditanyai kondisinya lalu berlalu masuk ke dalam lapas.
“Sehat,” jawaban pendek saat ditanyakan kondisinya.
Sementara itu, Kalapas Banceuy, Heri Kusrita, membenarkan pihaknya sudah menerima pelimpahan tahanan dari Kejaksaan Negeri Cimahi.
Saat ini, Irfan masih berada di ruang registrasi untuk menjalani pemeriksaan berkas.
“Kami menerima eksekusi satu orang terpidana atas nama Irfan Suryanagara dari Kejaksaan Negeri Cimahi untuk menjalankan pidananya di Lapas Banceuy,” ujar dia.
Berdasarkan keterangan dari dokter di RS Cibabat, Heri menambahkan, Irfan berada dalam kondisi sehat.
Kendati demikian, pemeriksaan terhadap Irfan tetap dilakukan.
“Keterangan dari dokter RS Cibabat menyatakan yang bersangkutan sehat jasmani,” ucap dia.
Irfan dan istrinya yakni Endang Kusumawaty divonis pidana kurungan selama 10 tahun dan denda senilai Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim di Mahkamah Agung (MA) terkait perkara bisnis SPBU.
Vonis itu dijatuhkan usai jaksa mengajukan banding atas vonis bebas di PN Bale Bandung. Di tingkat MA, keduanya dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tertuang dalam amar putusan.
Irfan dan istrinya dikenakan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010.***