Trending
Bantah Tudingan IPW, Kapolres Tarakan Berdalih Restorative Justice
TARAKAN, GENZPEDIA – Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona bantah tudingan pemerasan terhadap pengusaha minyak dalam kasus BBM Ilegal di Kalimantan Utara yang dikeluarkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) melalui siaran pers pada Selasa 25 April 2023.
Menurutnya, tudingan IPW yang menyeret nama Kapolres Tarakan beserta anggotanya itu adalah fitnah.
“Terkait tudingan tersebut saya tidak berwenang untuk menjawab nama lain, tapi kalau yang disebutkan itu nama saya atau nama anggota saya yang lain kami berani bilang itu fitnah,” kata Maradona di Tarakan, Selasa 25 April 2023.
Maradona menjelaskan, bahwa kasus yang diungkap jajaran Polres Tarakan pada 16 Februari 2023 lalu, bukanlah kasus BBM ilegal, melainkan penggelapan BBM yang dilakukan oleh saudara AB terhadap korban bernama Frans Widodo.
“Kasus ini diawali dari ditemukannya pemindahan BBM dari kapal SPOB Muara Permai, pengurusnya saudara AB ke kapal SPOB jober miliki saudara AB yang dilakukan ol pada malam hari 16 Februari 2023 lalu. Setelah melihat peristiwa itu anggota Satpol air melakukan kegiatan penyelidikan, jadi kapalnya diamankan kemudian kita melakukan penyelidikan,” ucapnya
Kemudian pada 17 Februari 2023 dini hari, kata dia, setelah kapal itu diamankan diadakan pemeriksaan dalam rangka penyelidikan yang dilakukan terhadap kru, nahkoda kapal dan pengurus dari perusahaan transport tersebut. Penyelidikan terus berlangsung, sekitar tanggal 20 Februari 2023 mendapatkan keterangan bahwa pemilik SPOB Muara Permai ternyata adalah saudara Frans Widodo.
“AB itu adalah orang yang dipercaya untuk mengurus operasional SPOB Muara Permai dan SPOB lainnya milik PT. SNKP, yang dimiliki oleh saudara Frans. Kemudian, saudara Frans dihubungi oleh penyelidik untuk memberikan keterangan dalam penyelidikan kasus tersebut,” ucap Maradona.
“Jadi dikabarin ke saudara Frans bahwa ada kejadian seperti ini,
Setelah mengetahui duduk perkaranya bahwa ternyata solar BBM yang selama ini dipercayakan kepada AB ternyata digelapkan dengan cara di pindahkan atau kencing lah istilah umumnya,” ujarnya lagi.
Maradona menyebutkan bahwa, Saudara Frans atau korban itu merasa keberatan dan membuat laporan ke Polres Tarakan terkait penggelapan yang dilakukan oleh nahkoda SPOB Muara Permai dan saudara AB.
Selanjutnya, penyidik kemudian menindaklanjuti kasus tersebut ketahap penyidikan. Dalam proses penyidikan ini, saudara Frans sebagai korban penggelapan itu kemudian mengajukan permohonan agar perkara tersebut diselesaikan dengan kekeluargaan atau damai.
“Penyidik menindaklanjuti permohonan ini sesuai dengan mekanisme Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2021, tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice, jadi prosesnya ini disidik sesuai dengan ketentuan oleh penyidik tetapi Frans yang menjadi korban, itu meminta ini diselesaikan secara kekeluargaan,” kata Maradona.
Sambungnya lagi, setelah dilalui mekanisme sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kapolri No 8 tahun 2021, gelar perkara, kelengkapan administrasi dan lain-lain. Penyidik kemudian menghentikan perkara tersebut, sedangkan hubungan kerjasama yang selama ini terjalin antara saudara AB dan Frans juga telah diputuskan oleh saudara Frans.
“Jadi kasusnya ada sampai selesai dan ada berkas perkaranya. Jadi kasus ini bukan kasus yang tidak selesai, BB diamankan ini semua ada lengkap, permohonan perdamaiannya ada, ini pada saat mereka berdamai ada semua,” ujarnya lagi.