News
Bappenda Kota Tangerang Beri Diskon Bayar Pajak PBB dan BPHTB
Tangerang, Genzpedia – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang memberikan diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang berlaku mulai 1 hingga 31 Agustus 2024.
Kami menyajikan kemudahan dalam proses pembayaran pajak di Kota Tangerang,” kata Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa, Sabtu, (3/8).
Kiki menjelaskan, pembayaran pajak di Kota Tangerang dapat dilakukan secara tunai dan nontunai.
Kiki juga menjelaskan, diskon yang diberikan yakni, diskon 35 persen BPHTB pada PTSL, PTKL dan Prona, diskon 25 persen terutang PBB-P2 tahun 1994-2014, diskon 10 persen BPHTB seluruh jenis perolehan pada 01-16 Agustus 2024.
“Pemkot Tangerang juga memberikan program bebas denda atau penghapusan denda PBB-P2 sampai dengan tahun 2023,” katanya.
Sebagai informasi, diskon PBB-P2 langsung diberikan saat pembayaran tanpa permohonan terlebih dahulu. Sedangkan diskon 10 persen BPHTB berlaku untuk input dan pembayaran saat masa berlaku diskon.