News
Bareskrim Bongkar Kasus Judi Online Berkedok Trading Beromzet Miliaran Rupiah

JAKARTA, GENZPEDIA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar kasus perjudian berkedok trading dengan omzet mencapai miliaran Rupiah.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani mengatakan jika dua pelaku tersebut berperan sebagai payment agen.
Mereka adalah DA dan AN yang merupakan warga Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Keduanya ditangkap di Dusun 04 Kelurahan Babakan Kabupaten Cirebon.
“Ada dua tersangka yang sudah kita tetapkan tersangka dalam kasus ini,” kata Djuhandhani dalam keterangannya pada Selasa 21 Maret 2023.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti handphone, buku rekening, ATM, dan uang tunai.
Menurutnya, paltform yang dijalankan para pelaku termasuk dalam kasus perjudian, karena keuntungan yang didapat para pemainnya, hanya bergantung pada peruntungan belaka.
“Jadi ini masuk dalam ranah perjudian, karena keuntungannya itu hanya sebatas kemungkinan, dan peruntungan belaka saja. Omzet para pelaku ini cukup besar, dalam 1 bulan bisa mencapai miliaran Rupiah,” kata dia.
Situs trading tersebut yaitu bxxchanger.com, http: der.co dan Situs https://www.alxxchanger.club yang terindikasi platform judi, berkedok trading. Pengusutan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.
Menurutnya, pengelola website mengiming-imingi pengunjung atau member website dengan keuntungan yang berlipat. Jika berhasil menebak harga suatu instrumen keuangan atau aset yang harganya terus berubah-ubah dalam setiap detik.
“Jika tebakan pengunjung atau member website tepat, maka akan mendapatkan keuntungan yang berlipat, sesuai dengan modal awal yang diberikan. Akan tetapi, jika tebakan pengunjung atau member website tidak tepat, maka modal awal yang diberikan akan hilang,” ujarnya.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Jo pasal 55 KUHP dan pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara 10 tahun.
Pihak kepolisian pun masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, untuk menangkap pelaku lainnya.
Ditipidum Bareskrim Polri juga akan bekerjasama dengan Kominfo untuk melakukan penindakan dan pemblokiran terhadap situs judi online yang diduga servernya ada di luar indonesia.