News
Bareskrim Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Suap Pengurusan DID Pemkot Balikpapan
Jakarta, Genzpedia – Bareskrim Polri tetapkan 2 tersangka kasus dugaan korupsi suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) 2018 di Pemkot Balikpapan.
Kedua tersangka yakni TA selaku Kadis PU Kota Balikpapan tahun 2016-2018 dan FI, ASN BPK RI (Kasub Auditorat Kaltim I BPK-RI Perwakilan Kaltim tahun 2017-2019).
“Penyidik telah menetapkan TA dan FI sebagai tersangka,” kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago. Jumat (23/2/2024).
Kedua tersangka terkena Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana berubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001.
Kronologi Suap Pengurusan DID
Sebelumnya, pengusutan kasus dugaan suap pengurusan DID di Kota Balikpapan merupakan pelimpahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 16 Agustus 2023 lalu.
“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2024 telah peningkatan status perkara aquo dari tahap penyelidikan ke penyidikan,” jelas Erdi.
Erdi mengungkapkan, pada Maret 2017 lalu, RE selaku Walikota Balikpapan saat itu meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mencari cara untuk meningkatkan anggaran DID Kota Balikpapan untuk tahun 2018.
Akhirnya, anak buah RE yaitu MM sebagai Kepala BPKAD meminta bantuan FI anggota BPK perwakilan Kaltim untuk meningkatkan anggaran DID. Kemudian FI menghubungi YP yang merupakan ASN di Kemenkeu.
“Saudara YP, menghubungi RS yang juga ASN di Kemenkeu yang mengklaim bisa mencairkan dan mengarahkan agar Pemkot Balikpapan mengajukan surat usulan,” terangnya.
Lanjut Erdi, Pemkot Balikpapan mengirimkan surat usulan DID yang nantinya untuk kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum.
“FI menyampaikan kepada TA bahwa Kota Balikpapan mendapatkan dana Rp26 miliar,” kata Erdi
Namun, untuk mencairkan dana tersebut, ada permintaan uang dari YP dan RS sebesar 5 persen atau sekitar Rp1,36 miliar.
“Apabila tidak, maka DID tersebut akan serahkan ke daerah lain,” ujarnya.
Akhirnya, TA menyetujui permintaan uang yang YP dan RS minta melalui FI sebagai imbalan pengurusan DID.