Connect with us

News

Bareskrim Polri Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Penipuan Net89

Published

on

JAKARTA, GENZPEDIA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus penipuan investasi robot trading Net89, sehingga menjadi sembilan orang.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa tersangka baru tersebut berinisial DI. “Iya, DI, penetapan tersangka terakhir,” kata Ahmad kepada wartawan, Jumat 10 Februari 2023.

Ia mengatakan bahwa dari sembilan tersangka tersebut, satu orang bernama Hanny Suteja (HS) telah meninggal dunia, sementara dua orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kedua tersangka yang menjadi DPO yaitu Andreas Andreyanto (AA) selaku pendiri atau pemilik Net89 PT Simiotik Multitalenta Indonesia (SMI) dan Lauw Swan Hie Samuel (LSHS) selaku Direktur Net89 PT SMI.

“Dan kita sudah melakukan penerbitan DPO kemudiam kita juga sudah menerbitkan permohonan permintaan red notice,” lanjutnya.

Sementara enam tersangka lainnya yaitu Erwin Saeful Ibrahim (ESI) selaku Founder Net89 PT SMI, serta Alwin Aliwarga (AAL), Ferdi Iwan (FI), Reza Shahrani atau Reza Paten (RS), dan David (D) selaku sub-exchanger Net89 PT SMI sedang dalam proses pelimpahan berkas perkara.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Ahmad mengatakan bahwa mereka belum ditahan. “Belum (ditahan), karena pada saat ini para tersangka masih bisa kooperatif pada saat kita panggil,” tambahnya.

Perkembangan terbaru, berkas perkara atas nama D, RS, dan ESI saat ini telah diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Agung pada Kamis 9 Februari 2023 lalu.

Sedangkan berkas tersangka DI, AAL dan FI akan dikirim ke JPU pada hari Senin 13 Februari 2023 mendatang.

Bagikan ini