News
Bareskrim Polri Ungkap Penipuan dengan Email Perusahaan Palsu, Korban Rugi Rp32 M
Jakarta, Genzpedia – Bareskrim Polri bongkar modus bisnis manipulasi data email dengan kerugian Rp. 32 miliar. Kasus ini melibatkan Warga Negara Asing (WNA) Nigeria.
Polisi menetapkan lima orang tersangka yakni, CO alias O dan EJA alias E yang merupakan WN Nigeria. Lalu ada DN alias L, YC dan I.
“Terdiri dari 4 laki-laki dan 1 wanita,” kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji, Selasa (7/5/2024).
Para tersangka melakukan modus dengan memalsukan alamat email perusahaan untuk mendapatkan transferan dana.
Kasus ini bermula laporan dari kepolisian Singapura, karena korban merupakan salah satu perusahaan di Singapura.
Tersangka membuat perusahaan abal-abal, kemudian berkomunikasi dengan perusahaan di Singapura terkait bisnis.
“Perusahaan di Singapura mengirimkan dana ke perusahaan fiktif milik para tersangka,”
Menurut Himawan, tersangka mengelabui korban dengan menggunakan email palsu, dengan mengganti posisi alfabet atau menambahkan pada email sehingga menyerupai aslinya.
“Kemudian pelaku mengirimkan rekening palsu. Pelaku berada di Indonesia,” katanya.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil Rp 32 miliar,” tambahnya.
Para tersangka terancam ukuman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara.