Connect with us

News

Bawaslu Minta Tempat Ibadah Tidak Dijadikan Tempat Kampanye

Published

on

Jakarta, Genzpedia – Anggota Bawaslu Puadi meminta peserta pemilu untuk tidak menjadikan rumah ibadah sebagai tempat melakukan aktifitas kampanye.

Puadi juga meminta masyarakat untuk melaporkan kepada Bawaslu apabila mendapat informasi terkait kampanye di rumah ibadah.

“Sudah jelas, UU Pemilu melarang kampanye di rumah ibadah. Kalau masyarakat ada yang lihat, silakan lapor ke Bawaslu,” katanya. Minggu, (17/12/2023).

“Fokus utama rumah ibadah adalah memfasilitasi ibadah dan aktivitas keagamaan saja,” tegas Puadi.

Meski begitu, Puadi juga berharap, menggunakan rumah ibadah sebagai tempat untuk menyampaikan informasi dan edukasi kepemiluan kepada jamaah saja.

Lanjutnya, terutama mengantisipasi bahaya hoaks dengan menggunakan isu sara, juga bahaya politik identitas yang berbasis pada agama.

“Singkatnya rumah ibadah dapat menjadi energi perubahan untuk kemaslahatan dan kesejahteraan. Juga bisa mengingatkan akan bahaya terhadap money politik, dan prilaku jahat, tercela dan merusak masa depan bangsa,” harapnya.

Menurut Puadi, peran masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran pemilu tersebut sangat membantu Bawaslu dalam melaksanakan pengawasan pemilu.

“Kalau cuma kami (Bawaslu) yang mengawasi seluruh rumah ibadah dari aktifitas kampanye agak sulit. Sebab personel Bawaslu terbatas, sehingga butuh kerjasama juga dengan masyarakat,” pungkasnya.

Bagikan ini