News
Beban Gaji P3K Ditanggung Pemerintah Daerah, Sodiq Mujahid Sampaikan Hal Ini
NGAMPRAH, GENZPEDIA – Beban gaji dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) harus ditanggung oleh pemerintah daerah. Hal itu menambah masalah baru.
Anggota DPR RI Komisi X, Sodiq Mujahid mengakui banyak daerah yang menolak kehadiran P3K setelah mengetahui gaji mereka dibebankan pada pemerintah daerah.
Pasalnya, anggaran yang dibutuhkan cukup besar.
“Honor P3K ini sekarang memang menjadi masalah setelah pembiayaan diserahkan pada daerah. Tidak semua daerah memiliki uang untuk membayar honor P3K sehingga banyak yang menolak,” ujarnya pada Selasa (9/8/2022).
Kendati demikian, diakui Sodiq, saat ini sedang diselesaikan regulasi tentang keseimbangan pusat dan daerah untuk memperbesar keuangan dari pemerintah pusat.
Harapannya, persoalan honor P3K ini dapat segera diatasi dengan adanya regulasi tersebut.
“Kita juga paham, keuangan sekarang sedang morat-marit karena pandemi, baik pemerintah daerah dan pusat mengalami hal yang sama,” katanya.
Akan tetapi, persoalan beban penggajian P3K ini, lanjut Sodiq, harus segera diselesaikan. Ia berharap, daerah dapat kembali mengatur pembiayaannya untuk menyelesaikan persoalan ini. ***