News
Begini Cara Lapor Diri bagi Pendatang Baru di Jakarta

Jakarta, Genzpedia – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta pendatang baru dari daerah agar melapor diri kepada pengurus RT dan RW setempat.
Pemprov DKI juga meminta para pendatang mengurus administrasi kependudukan (adminduk) mereka ke Loket Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta sesuai domisili.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, pendatang baru pada 2024 yang secara sadar melaporkan ke Loket Dinas Dukcapil DKI Jakarta sebesar 84.783 jiwa. Angka tersebut turun dari 2023 sebanyak 395.298 jiwa.
“Tahun 2025 diprediksi sekitar 10.000 sampai dengan 15.000 orang jumlah pendatang baru dan kami berharap secara sadar melaporkan kedatangannya ke DKI Jakarta,” katanya, Senin (7/4).
“Layanan adminduk yang disediakan Pemprov DKI Jakarta dipastikan tak dipungut biaya sepeser pun,” tambahnya.
Budi menjelaskan, Dinas Dukcapil DKI Jakarta memiliki layanan adminduk dari tingkat kelurahan, kecamatan, kota hingga provinsi.
Menurut Budi, pihaknya akan membagi pendatang dalam dua kategori meliputi pendatang yang membawa Surat Keterangan Pindah (SKP) dari daerah asalnya untuk menetap di DKI Jakarta dan pendatang yang tidak berniat pindah.
“Mereka yang tidak berniat pindah adminduk sesuai domisili itu akan menjadi penduduk non permanen di DKI Jakarta,” ujarnya.
Ia mengimbau pendatang yang membawa SKP dari daerah asalnya agar segera melapor diri.
“Demikian juga dengan pendatang yang tidak membawa SKP dari daerah asal agat melapor diri dan akan dilayani sesuai ketentuan berlaku,” kata Budi.
“Layanan kami gratis. Masyarakat tidak perlu sungkan lapor ke Loket Dinas Dukcapil sesuai domisili. Pendataan arus balik pascamudik hari raya ini secara dinamis akan digelar mulai 8 April hingga 8 Juni 2025,” tutup Budi.
Sebagai informasi, berikut mekanisme dan prosedur pelaporan yang perlu dilakukan:
1. Pendatang membawa SKP dari daerah asal.
A. Melapor ke kelurahan dengan membawa persyaratan yaitu: SKP, Surat Penjamin, KTP, KIA Asli dan KK daerah asal.
B. Setelah perpindahan divalidasi oleh petugas Dukcapil Kelurahan dan terbit KK serta KTP, KIA di DKI agar melapor ke pengurus RT terkait kedatangannya.
C. Dokumen lama diserahkan dan ditarik di Dukcapil tujuan.
D. Dalam proses validasi, petugas akan memastikan tentang kebenaran surat penjamin benar-benar dari pemilik rumah/rumah milik sendiri.
2. Pendatang tidak membawa SKP/penduduk non permanen.
A. Melapor secara mandiri pada link yang disediakan Ditjen Dukcapil Kemendagri dan berlaku nasional yaitu melalui tautan https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id.
B. Dari proses pendaftaran mandiri ini, penduduk akan mendapatkan notifikasi/pemberitahuan dari link tersebut “telah terdaftar sebagai penduduk nonpermanen”.
C. Melapor ke petugas kelurahan untuk didaftarkan di SIAK sebagai penduduk non permanen.
D. Diimbau melapor kedatangannya ke RT setempat dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban agar RT bisa menginput di Aplikasi Data Warga.
E. Batas waktu menetap bagi penduduk Non Permanen adalah kurang dari satu tahun.