Connect with us

News

Begini Cara Pembuatan KTP Online dan Offline di Kota Tangerang

Published

on

Tangerang, genzpedia – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang menyediakan layanan kepengurusan dokumen Kartu Tanda Penduduk atau KTP-el secara online.

Bagi yang ingin mengurus secara online, bisa langsung membuka website https://sobatdukcapil.tangerangkota.go.id.

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Irman Pujahendra menjelaskan, untuk mengurus dokumen kependudukan KTP-el di Kota Tangerang secara offline bisa dilakukan di beberapa lokasi.

Di antaranya, kantor kecamatan, Gedung Pelayanan Disdukcapil, Booth Pelayanan di Tangcity Mall atau Icon Walk Cimone serta Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang.

“Bisa secara online. Permohonan online, dapat dilakukan kapan pun,” jelas Irman, Kamis (18/4/24).

Sementara itu, Irman juga mengimbau masyarakat Kota Tangerang melakukan aktivitasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

“Kelebihan IKD ialah terdapat file KTP-el dan kartu keluarga (KK) secara digital. Sehingga mempermudah verifikasi tanpa harus membawa fisik KTP atau KK. Juga terdapat Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP), serta informasi kartu BPJS kesehatan, hingga daftar pemilih pada Pemilu 2024,” katanya.

Berikut Persyaratan Pembuatan KTP-el di Kota Tangerang:

  1. Perekaman KTP-el pemula: KK + Akta Kelahiran/Ijazah terakhir
  2. Permohonan cetak ulang KTP-el karena rusak/hilang: KK + surat keterangan kehilangan dari kantor kepolisian (untuk yg KTP-nya hilang), bagi yang rusak KK + KTP yang rusak
Bagikan ini