News
Berkas Perkara 3 Hakim Yang Terima Suap Ronald Tannur Dilimpahkan ke Pengadilan
![](https://genzpedia.com/wp-content/uploads/2024/12/images-8.jpeg)
Jakarta, Genzpedia – Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara terhadap 3 (tiga) Terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur.
Pelimpahan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama, Terdakwa Erintuah Damanik (ED), Terdakwa Heru Hanindyo (HH), Terdakwa Mangapul (M). Ketiganya merupakan hakim PN Surabaya yang memutus bebas Ronald Tannur.
Untuk informasi, Terdakwa ED, Terdakwa HH dan Terdakwa M diduga menerima suap sejumlah 140.000 Dollar Singapura dari Lisa Rachmat (pengacara Gregorius Ronald Tannur).
Suap tersebut didistribusikan melalui beberapa tahap, termasuk amplop berisi uang di Bandara Ahmad Yani Semarang dan pembagian uang di ruang hakim.
“Dana tersebut digunakan untuk mempengaruhi putusan bebas terhadap terdakwa,” menurut penjelasan laman Kajari.
Tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap ketiga terdakwa.