Connect with us

News

Bharada E Dipertahankan Jadi Anggota Polri, Ini Pertimbangannya..

Published

on

JAKARTA, GENZPEDIA – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk mempertahankan Bharada E atau Richard Eliezer sebagai anggota Polri atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa salah satu pertimbangan Polri dalam memutuskan nasib Bharada E yaitu karena usianya masih muda.

Selain itu, Bharada E juga disebut belum pernah dihukum, mengakui kesalahan serta menyesalinya. Bharada E juga sudah menjadi justice collaborator dan bersikap sopan selama persidangan berlangsung.

“Terduga pelanggar masih berusia muda, masih berusia 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari,” kata Ahmad kepada wartawan di Mabes Polri pada Rabu 22 Februari 2023.

Lebih lanjut, Ahmad mengatakan jika Bharada E telah meminta maaf kepada keluarga Brigadir J atas perbuatannya yang telah melakukan penembakan.

Bharada E dinilai tidak punya keberanian untuk membantah perintah Sambo untuk menembak Brigadir J. Bahkan, Bharada E memiliki andil untuk membongkar kasus tewasnya Brigadir J lewat kejujurannya.

“Komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan kewenangan, berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada di dinas Polri,” ujarnya.

Sebelumnya, Bharada E telah divonis 1,6 tahun penjara karena dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu 15 Februari 2023.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” lanjutnya.

Bharada dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan Bharada E sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).

Jaksa menyatakan tidak akan mengajukan banding atas vonis tersebut, sehingga putusan tersebut pun telah inckrah.

Bagikan ini
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *