News
Biadab! Diduga Kalah Judi, Sekelompok Orang Aniaya Anjing Do Hingga Tewas di Sumut
SUMATRA UTARA, GENZPEDIA – Seorang pemilik anjing bernama Wisnu melaporkan kasus penganiayaan yang terjadi pada anjing peliharaannya bernama Do ke Polsek Biru-biru, Deli Serdang, Sumatra Utara pada 29 November 2022.
Ketua Animal Defender Indonesia (ADI) Doni Herdaru Tona mengatakan bahwa kasus tersebut bermula saat anggota keluarga Wisnu melihat anjing Do sedang dipukuli oleh beberapa orang di warung yang terindikasi sebagai tempat judi.
“Informasinya bahwa pelaku ini kalah judi dan melampiaskan pada anjing tersebut. Kejadian pada 26 November 2022 jam 22.00 WIB,” kata Doni kepada wartawan pada Kamis 1 Desember 2022.
Usai dilaporkan, beberapa saat kemudian Wisnu pun mendapatkan telpon dari oknum Binmas yang menyarankan agar kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
“Ini menguatkan dugaan pelapor bahwa kasusnya tidak akan ditangani secara serius,” kata dia.
Sehingga pihak pelapor pun meminta bantuan ADI untuk turut mengadvokasi kasus tersebut. “Kami langsung berkoordinasi dengan kuasa hukum untuk langkah-langkah selanjutnya,” tambahnya.
Selain itu, Doni mengatakan bahwa pihak kepolisian juga belum mengamankan alat bukti lainnya yang digunakan para pelaku untuk melakukan penganiayaan terhadap anjing Do.
“Menjadi catatan, bahwa polisi belum mengamankan barang bukti lainnya seperti alat pemukul dan senjata tajam yang dipakai pelaku, serta barang bukti berupa anjing yang pecah kepalanya. Ini berbahaya, terkait yang barang bukti cadaver anjing karena barang bukti bisa rusak karena pembusukan,” lanjutnya.
Untuk itu, pihaknya pun kemudian mengamankan barang bukti bangkai anjing dengan yang dianiaya hingga tewas dan disimpan di freezer salah satu klinik di Medan untuk mengurangi proses pembusukan.
“Bangkai ditaruh di freezer salah satu klinik di Medan, untuk menghentikan proses pembusukan agar nanti bisa diotopsi untuk pembuktian penyebab kematiannya, mendukung kasus ini,” kata dia.
Doni pun menegaskan agar kasus tersebut menjadi perhatian Kapolres Deli Serdang dan Kapolda Sumatra Utara, bahwa tindak pidana perjudian membawa dampak berbahaya lainnya.
“Seperti kasus ini, yang pelakunya menghajar anjing milik orang lain sampai mati, karena dia kalah judi,” lanjutnya.
Pihaknya pun berharap agar pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mengembangkan adanya informasi masyarakat sehingga tidak menguap begitu saja. Pihaknya pun melaporkan para pelaku penganiaya anjing tersebut dengan Pasal 406 ayat 2 juncto Pasal 302 KUHP.
“Ini pembuktian pembenahan yang digadang-gadangkan Pak Kapolri, masyarakat menantikan kepastian hukum dan penegakan aturan,” ujarnya.