Connect with us

News

Bisnis Kayu Illegal Logging Pengusaha A Masih Beroperasi, KPK Harus Turun Tangan

Published

on

TARAKAN, GENZPEDIA –  Masyarakat di Jalan Rukun Kelurahan Karang Anyar Pantai kembali resah atas aktivitas loading kayu hasil pembalakan liar (illegal logging) milik pria berinisial A. Padahal beberapa waktu lalu di lokasi yang sama pernah ada upaya penertiban dari pihak Kodim 0907.

Tim redaksi pun mencoba melakukan investigasi ke lokasi yang dilaporkan masyarakat. Benar saja, aktivitas loading kayu hasil illegal logging masih beroperasi bahkan seperti kebal terhadap aparat penegak hukum.

Dari pantauan lapangan, tampak sekitar 15 kubik kayu jenis meranti asal Sekatak, telah diturunkan dari sebuah kapal. Menurut sumber yang dapat dipercaya kondisi tersebut terjadi karena pemilik usaha kayu ilegal berinisial A tersebut diduga telah menyetor sejumlah uang ke oknum aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Sebelumnya Kodim 0907 mengamankan 3 perahu jongkong bermesin 40 PK yang did  dalamnya terdapat 39 kubik kayu mayoritas Meranti. Menurut pengakuan mereka tersebut belum diketahui pemilik kayu tersebut.

Menyikapi hal tersebut, Pengamat Hukum Fajar Trio Winarko menilai ada kejanggalan terkait masih beroperasinya aktivitas loading kayu hasil illegal logging di wilayah tersebut.

“Pertanyaannya adalah ada apa dan kemana aparat penegak hukum di Kota Tarakan, sehingga terjadi pembiaran masih beraktivitasnya bisnis kayu illegal logging tersebut. Padahal sebelumnya sudah ada pengungkapan khan,” kata Fajar di Tarakan pada Senin 20 Maret 2023.

Atas kondisi tersebut, pihaknya mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan menyelidiki dugaan suap terhadap sejumlah instansi maupun aparat penegak hukum yang diduga dilakukan A dalam memuluskan bisnis ilegal loggingnya.

“Bukan tidak percaya dengan APH di Tarakan, mungkin alangkah baiknya KPK turun tangan dan dilibatkan dalam mengungkap kasus illegal logging yang diduga melibatkan oknum aparat. Karena saya yakin seorang pengusaha yang bergelut illegal logging dan masih bebas beroperasi pasti ada sesuatu yang melindungi bisnisnya,” ujarnya.

Mengapa dalam memberantas dan menyeret para pelaku illegal logging atau pembalakan liar tidak cukup hanya memakai UU Kehutanan atau KUHP, namun perlu menggunakan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Sebab saat ini jumlah kerugian negara akibat kasus tersebut jauh lebih besar dibandingkan dengan Tipikor,” kata Fajar.

Menurut Fajar, penerapan UU Tipikor terhadap illegal logging dalam skala besar sangat memungkinkan. “Tidak hanya memudahkan dalam membuktikan, tapi juga memberikan sanksi lebih tajam daripada UU Kehutanan, yakni pidana mati atau penjara seumur hidup, serta tambahan uang pengganti atau denda, sehingga dapat menimbulkan efek jera, dan diharapkan jadi penyapu ranjau atau sweeper,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengusaha A belum memberikan komentar terkait dugaan bisnis illegal logging di Kota Tarakan.

Bagikan ini