News
BNPT Sebut 24 Anak Terlibat Tindak Pidana Terorisme, Berikut Perannya..
JAKARTA, GENZPEDIA – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengungkap sebanyak 24 anak terlibat dalam tindak pidana terorisme dalam kurun 2010-2015.
Koordinator Analisis dan Evaluasi Penegakan Hukum BNPT Rahmat Sori Simbolon mengatakan bahwa sebanyak 15 anak menjadi narapidana terorisme (napiter) atau eks napiter.
“Datanya mungkin dinamis, tapi sampai saat ini perkara anak yang melakukan tindak pidana terorisme ada 24 (orang),” kata Rahmat dalam diskusi virtual, Senin 12 Desember 2022.
Contohnya seperti Umar Syaban pelaku penusukan polisi di Dompu pada 2012 dan Ivan Hasugian sebagai pelaku penyerangan dan penyanderaan gereja pada 2016.
Kemudian tujuh anak pelaku bom Surabaya. Yaitu terdiri dari empat anak Dhita, satu anak Anton, dan dua anak Bondan. “Jumlahnya empat anak perempuan dan tiga anak laki-laki,” kata Rahmat.
Rahmat mengatakan bahwa terdapat dua anak lainnya yang menjadi teroris asing dan berangkat ke Suriah tanpa orang tua.
Mereka adalah Khatab berusia 12 tahun yang merupakan anak Brekele. Lalu ada Umar berusia 17 tahun, anak Imam Samudra.