Connect with us

News

Breaking News, Kalapas Tarakan Arimin dan KPLP Chandra Dikabarkan Dicopot!

Published

on

TARAKAN, GENZPEDIA – Beredar kabar Kepala Lapas Kelas II A Tarakan, Arimin dan Kepala KPLP Chandra dicopot dari jabatannya.

Pencopotan itu diduga karena kasus keluarnya narapidana kasus narkoba, Andi Arif alias Hendra 32 dari Lapas. Kini kedua pejabat tersebut dikabarkan ‘diparkir’ di Kanwil Kemenkumham Kaltim-tara per 6 September 2022 kemarin.

Redaksi GENZPEDIA pun mencoba menghubungi Arimin untuk mengklarifikasi kabar tersebut, namun belum dijawab.

Informasi yang didapat, pencopotan Arimin sebagai Kalapas pasca pemeriksaan dan investigasi tim dari Ditjen PAS Kemenkumham beberapa hari ini.

Diberitakan sebelumnya, salah satu narapidana kasus sabu 11 kg bernama Andi alias Hendra kabur dari Lapas Kelas II A Kota Tarakan.

Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya melalui Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Budi Rachmat mengatakan jika kaburnya Hendra diduga setelah memperoleh ijin keluar dari Kepala KPLP Lapas Kelas IA Tarakan.

Budi mengatakan jika penangkapan narapidana tersebut berawal pada Sabtu 3 September 2022 sekitar pukul 15.30 Wita, Seksi Intel Satbrimob Polda Kaltara memperoleh informasi bahwa di daerah Jalan Cempaka, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan terdapat tahanan/narapidana Lapas Tarakan Kelas IA Tarakan di wilayah tersebut.

“Sekitar pukul 16.00 wita, Seksi Intel Satbrimob Polda Kaltara dengan dipimpin oleh Ipda Moedji Santoso menuju ke di Jalan Cempaka,” kata Kombes Budi dalam keterangannya pada Minggu 4 September 2022.

Pihaknya pun mencurigai seorang laki-laki yang diduga tahanan Lapas Kelas IA Tarakan yaang sedang berdiri di depan sebuah rumah. “Kemudian Seksi Intel Satbrimob Polda Kaltara menghampiri laki-laki tersebut dan menanyakan identitasnya,” kata dia.

Ia mengatakan jika laki-laki tersebut mengaku bernama Andi alias Hendra 32 tahanan Lapas Kelas IA Tarakan dan mengaku keluar dari Tahanan Lapas Kelas IA Tarakan untuk berobat.

Namun Budi mengatakan jika tahanan tersebut tidak dapat menunjukkan surat ijin keluar/berobat. Sehingga Seksi Intel mengamankan tahanan ke Mako Satbrimob Polda Kaltara.

“Sesampainya di Mako Satbrimob Polda Kaltara Seksi Intel beerkordinasi dengan Wadansat Brimob Polda Kaltara, dan memerintahkan Seksi Intel untuk melakukan tes urine terhadap saudara Andi alias Hendra dan hasil tesnya positif,” katanya.

Diketahui, Andi alias Hendra tersebut merupakan tahanan Lapas Kelas IA Tarakan yang telah divonis hukuman penjara 18 tahun karena terlibat dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu.

Saat ini, tahanan tersebut baru menjalani masa hukuman selama 9 tahun penjara. Budi mengatakan jika Andi memperoleh ijin keluar dari Kepala KPLP Lapas Kelas IA Tarakan.

Namun, Andi tak bisa menunjukan surat ijin keluar atau berobat karena surat tersebut dipegang oleh kepala lapas. Selanjutnya, sekitar pukul 20.00 Wita, Andi telah diserahkan kembali oleh Seksi Intel Satbrimob Polda Kaltara ke Lapas Kelas IA Tarakan.

Bagikan ini
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *