Connect with us

News

Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Divonis 4 Tahun, Pendukung Histeris

Published

on

BANDUNG, GENZPEDIA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan putusan 4 tahun hukuman penjara kepada Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin pada Jumat (23/9/2022). 

Ade Yasin dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan telah menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mendapatkan klaim Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). 

“Mengadili dan menyatakan terdakwa Ade Yasin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut, kemudian menjatuhkan pidana dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp100 juta,” ujar ketua majelis hakim Hera Kartikaningsih. 

Vonis yang dibacakan hakim itu, lebih tinggi setahun dari tuntutan jaksa KPK, yakni 3 tahun hukuman penjara. Selain pidana penjara dan denda, hakim juga menambahkan pencabutan hak politik yang akan dijalani Ade setelah ia menjalani hukuman pokoknya. 

Seusai membacakan putusan, hakim menanyakan tanggapan dari kedua belah pihak. Akan tetapi, majelis hakim yang diketuai Hera Kartikaningsih tidak sempat mendengar jawaban dari penasihat hukum dan jaksa KPK terkait dengan tanggapan mereka atas putusan tersebut. 

Pasalnya, pendukung Ade Yasin yang berada di ruang sidang histeris mendengar isi vonis. Mereka hampir saja menghambur menuju meja hakim sehingga majelis hakim terpaksa keluar ruang sidang tanpa menutup persidangan.

Bahkan penasihat hukum Ade Yasin, Dinalara Sibutar Butar langsung melayangkan protes. Ia menyebutkan majelis hakim mengabaikan fakta persidangan. 

“Jelas-jelas tidak ada saksi yang mengaitkan Ade Yasin dalam perbuatan suap tersebut. Tapi hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang ada di persidangan,” ujarnya. 

Mendengar putusan dibacakan secara daring, Ade tampak beberapa kali mengusap wajahnya dengan tisu. Beberapa kali juga ia menggeleng-gelengkan kepalanya saat hakim membacakan pertimbangan hukum. “Banding, banding,” kata Ade seusai hakim membacakan vonis.

Hakim menyebutkan dakwaan dengan Pasal 5 ayat (2) huruf a UU Tipikor yang terbukti. Ade didakwa telah memberikan sejumlah uang kepada Tim BPK Jabar agar laporan keuangan tahun 2021 mendapat opini WTP. Total uang yang diberikan sebanyak Rp 1.935.000 dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga April 2022.***

Bagikan ini