News
Buronan Pemerintah Filipina Alice Guo Ditangkap di Tangerang
Jakarta, Genzpedia – Polisi menangkap buronan kasus pencucian uang asal Filipina Alice Guo alias Guo Huang Ping di Tangerang.
Saat ini, Alice Guo sudah dideportasi dan dipulangkan ke negaranya dengan pengawalan ketat dari Polri serta Kepolisian Filipina.
Alice Guo dipulangkan ke Manila, Filipina, melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (5/9/2024) malam.
Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti, mengonfirmasi bahwa Alice Guo masuk ke Indonesia secara legal tanpa pelanggaran imigrasi.
“Tidak ada pelanggaran imigrasi apapun, masuk secara legal,” katanya pada Jumat (6/9/2024).
Namun, Krishna belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait detail kedatangan Alice Guo ke Indonesia.
Untuk informasi, Alice Guo merupakan mantan Wali Kota Bamban, Filipina. Ia terlibat dalam kasus pencucian uang.
Badan penegak hukum Filipina, termasuk Dewan Anti Pencucian Uang (AMLC), telah mengajukan beberapa tuntutan hukum terhadap Alice Guo dan 35 orang lainnya ke Departemen Kehakiman Filipina.
Mereka dituduh terlibat dalam pencucian uang senilai lebih dari 100 juta peso atau sekitar Rp 2,7 miliar, yang diduga merupakan hasil dari aktivitas kriminal.