News
Cabuli Pacar Masih di Bawah Umur, Pria di Tarakan Ditangkap Polisi
TARAKAN, GENZPEDIA – Seorang pria berinisial YG (20) di Kota Tarakan, diamankan polisi karena mencabuli pacarnya yang masih di bawah umur.
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Saktihka Putra mengatakan, pelaku YG dilaporkan oleh orang tua korban. Pelaku kemudian diamankan di rumahnya yang berbeda di wilayah Sebengkok, Kota Tarakan.
“Setelah kita lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya yang ada di Sebengkok,” kata Randhya pada, Kamis 19 Juli 2024.
Randhya mengungkapkan, terungkapnya kasus pencabulan tersebut bermula pada saat korban kabur dari rumah pada Senin, 17 Juni 2024 lalu.
“Selama dua hari menghilang, akhirnya korban kembali ke rumah dan terpaksa mengaku bahwa pada saat itu, Selasa 18 Juni 2024, ia sedang bersama YG disebuah losmen yang berada di Jalan Wijayakusuma, Kelurahan Karang Anyar, Kota Tarakan,” ucapnya.
Sambungnya, merasa keberatan dengan perbuatan YG, orang tua korbanpun mengadukan hal tersebut ke Satreskrim Polres Tarakan.
Randhya menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi, pelaku dan korban ternyata telah berpacaran selama 2 bulan. Pertemuan keduanya diketahui melalui sosial media Instagram hingga kemudian sepakat untuk berpacaran. Lalu, pada 18 Juni 2024 keduanya sepakat bertemu di losmen tersebut.
“Pengakuannya pas malam itu melakukan hubungan badan sebanyak dua kali. Tapi sebelumnya sudah pernah sekitar empat sampai lima kali,” ujarnya lagi.
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Tarakan, IPDA Riska Aulia Mahatmi mengatakan, untuk kondisi korban tak merujuk ke arah trauma. Lantaran hubungan tersebut tak dilandasi unsur paksaan. Pihaknya pun tidak melakukan pendampingan secara psikologis, namun pendampingan untuk keperluan penyidikan tetap dilakukan oleh Dinas Sosial dan Dinas Perlindungan Anak.
“Dia (korban) itu kabur dari rumah memang karena permasalahan keluarga juga. Tapi nanti kalau ada informasi lanjutan soal kondisi psikologisnya kita akan lakukan pendampingan,” ucap Riska.
Atas perbuatannya, YG disangkakan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D subsider Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1
Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.