News
Dapat Remisi Kemerdekaan, Belasan Ribu Napi di Jabar Bebas
BANDUNG, GENZPEDIA – 15.768 napi di Jabar mendapatkan remisi kemerdekaan dari Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Jabar. Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar, Sudjonggo mengatakan bahwa dari 15.768 napi yang mendapatkan remisi kemerdekaan, sebanyak 15.380 masih menjalani hukuman. Sementara itu, 388 napi lainnya bebas tak bersyarat.
Remisi kemerdekaan yang diterima oleh para napi besarannya beragam.
“ Ada yang satu bulan, tidak sama dan maksimal dua bulan,” terang Sudjonggo.
Baca Juga: Naskah Pidato Dokter Khairul dalam Upacara Kemerdekaan RI, Ungkap Ribuan Pahlawan Baru
Untuk mendapatkan remisi kemerdekaan, ada beberapa persyaratan yang harus dilalui. Beberapa di antaranya adalah tidak dalam kasus pemeriksaan lain, berkelakuan baik, dan tidak sedang justice collaborator.
Sudjonggo berpesan kepada para napi yang belum mendapatkan remisi untuk tetap sabar dalam menjalani sisa masa hukuman.
“Ikuti semua yang ada dan semua kegiatan di LP. Karena. semua kegiatannya positif. Jadi, tetap bersabar dan berdoa,” pungkasnya.