Connect with us

News

Diduga Lakukan Penyerobotan Lahan, Salah Satu Perusahaan di Binalatung Dilaporkan Warga ke Polisi

Published

on

TARAKAN, GENZPEDIA – Salah satu perusahaan yang berada di Binalatung dilaporkan warga ke Polres Tarakan pada Senin 15 Januari 2023.

Diketahui, warga yang datang bersama kuasa hukumnya Mukhlis Ramlan itu melaporkan perusahaan tersebut atas dugaan penyerobotan lahan milik mereka yang berada di Andulung, tepatnya di Jalan Ring Road, RT 009, Kelurahan Kampung Satu, Kecamatan Tarakan Tengah, Binalatung, Kota Tarakan.

“Yang kita laporkan adalah PT CSDA atas dugaan penyerobotan lahan. Tujuan kami melaporkan perusahaan tersebut untuk mendapatkan kepastian hukum,” kata Mukhlis kepada awak media usai membuat laporan.

Mukhlis menjelaskan, warga merasa lahan mereka sebesar kurang lebih 18 hektare di daerah Andulung telah diserobot perusahaan tersebut tanpa tidak ada nya ganti rugi maupun mediasi.

“Lahan sekira 18 hektare itu dimiliki beberapa warga. Ada milik Hamsir yang merupakan ahli waris dari Haski sekira 2 hektare, setengah hektare milik Nurdin dan sisanya dimiliki warga lain,” ucap Mukhlis.

Sambung Muhklis, padahal berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 285/KA/PDT/2011, luas lahan perusahaan tersebut di daerah Andulung hanya 217,50 hektare. Namun, kenyataannya hingga 235 hektare.

“Tapi faktanya ternyata sampai 235 hektare. Selisih itulah yang kemudian mengambil lahan warga kurang lebih 18 hektare untuk membangun tanggul perusahaan yang sampai hari ini tidak dilakukan proses ganti rugi maupun mediasi,” ucapnya

Karena tidak adanya ganti rugi atau pun mediasi itulah yang kemudian memicu niat warga untuk melaporkan perusahaan ke kepolisian.

“Warga tidak asal melaporkan. Warga memiliki bukti dokumen dan foto. Warga sendiri memegang legalitas lahan berupa Surat Izin Memakai Tanah Negara (SIM-TN),” ujar Mukhlis.

Mukhlis mengaku, sebelum melaporkan perusahaan tersebut, warga sebelumnya sudah mengingatkan perusahan agar tidak membangun tanggul di lahan warga yang memiliki legalitas yang sah. Akan tetapi, perusahaan tidak menghiraukan. Bahkan melaporkan warga ke kepolisian. Namun tidak ditindaklanjuti karena tidak terbukti. Karena itu, warga melaporkan balik yang diwakili Hamsir dan Nurdin. Warga menyangkakan perusahaan tiga pasal sekaligus.

“Hari ini kita melakukan pelaporan di tiga pasal sekaligus. Pasal 167 ayat 1 KUHP, junto pasal 385 ayat 1 dan pasal 257 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” ujarnya.

Mukhlis berharap laporan ini ditindaklanjuti kepolisian dengan memeriksa pihak perusahaan agar memberikan rasa adil bagi warga yang sebelumnya dilaporkan pihak perusahaan.

“Kalau pun nantinya ada ganti rugi, hal itu ia serahkan kepada warga dan perusahaan. Akan tetapi persoalan yang terkait pidana dapat diproses,” ucap Mukhlis.

Sementara itu, perwakilan warga, Supriyanto mengaku, sebelum melaporkan ke kepolisian, warga sebelumnya sudah menyurati Wali Kota Tarakan dalam upaya mengembalikan hak warga.

“Kami sudah menyurati Wali Kota dan ini sementara berproses untuk mengembalikan posisi lahan,” kata Supriyanto.

“Selain itu warga juga sudah mencoba meminta mediasi ke perusahaan. Namun, hingga saat ini belum ada tindak lanjut. Warga juga sudah menyurati Badan Pertanahan Nasional,” ujarnya lagi.

Bagikan ini