Connect with us

News

DLHK Kabupaten Tangerang Bentuk Satgas Khusus Untuk Atasi Masalah TPS Ilegal

Published

on

Tangerang, Genzpedia – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang membentuk tim Satuan Tugas (Satgas) Khusus dari berbagai instansi untuk mengatasi permasalahan terkait Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sampah ilegal.

Kabid PSLB3 DLHK Hari Mahardika mengatakan, Tim Satgas bertugas melakukan penanganan hukum terhadap pengelola dan pelaku pembuangan sampah di TPS ilegal.

“Kita sudah bentuk, sekarang ini kita lagi melakukan pembahasan teknis. Karena kan untuk ini tidak mudah. Makanya sekarang kita akan melibatkan Kejaksaan dan Kepolisian,” katanya. Senin, (5/8).

Selain itu, Tim Satgas Khusus ini berperan melakukan investigasi terkait keterlibatan mafia sampah dan memetakan lokasi yang terindikasi bakal dijadikan TPS liar.

“Ini akan banyak yang terlibat dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dishub, Satpol PP dan sebagainya,” tuturnya.

Kata Hari, struktur Tim Satgas Khusus akan dipimpin langsung dari Sekretariat Daerah (Sekda) dan jajaran di bawahnya terdiri dari instansi lain seperti Jaksa dan Polisi.

“Terus terang sekarang kita belum ada secara struktural, tetapi kemungkinan besar ini pimpinan adalah Sekda. Karena idealnya itu ketuanya memang Sekda,” ungkapnya.

Hari menambahkan, Pemkab Tangerang berkomitmen menindak tegas oknum atau mafia yang melakukan aktivitas pembuangan sampah pada TPS liar.

Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta pihak kepolisian setempat untuk menindak tegas oknum berikut mafia pembuang sampah.

“Tinggal nanti proses penyelidikan dan penyidikannya ada di ranah aparat penegak hukum,” tuturnya.

Hari mengaku, dalam menyikapi laporan masyarakat, pihaknya akan menutup TPS liar sebagai langkah tegas.

“Tahap-tahapannya dari kita sudah dilakukan, dari mulai pelaporan pemasangan spanduk sampai dengan plang pelarangan,” ungkapnya.

Hari meminta masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas pembuangan sampah di lokasi yang bukan peruntukannya untuk segera melapor ke Bagian Penegakan Hukum Pemkab Tangerang maupun aparat penegak hukum setempat.

Bagikan ini