Connect with us

News

DPR Bakal Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi Besok, Mbak Puan Kasih Bocoran Ini..

Published

on

JAKARTA, GENZPEDIA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bakal mengesahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dalam Rapat Paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan Tahun Sidang 2022-2023, Selasa 20 September 2022 besok.

“Pengesahan RUU PDP akan menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia dalam melindungi data pribadi warga negaranya dari segala bentuk kejahatan di era digital sekarang ini,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Senin 19 September 2022.

Ia menyebut jika naskah final RUU PDP yang dibahas sejak tahun 2016 terdapat 371 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), yang terdiri atas 16 Bab serta 76 pasal.

Puan mengatakan jika jumlah pasal di RUU PDP bertambah 4 Pasal, setelah sebelumnya pemerintah pada tahun 2019 mengusulkan sebanyak 72 Pasal.

“RUU PDP ini akan memberi kepastian hukum agar setiap warga negara, tanpa terkecuali, berdaulat atas data pribadinya. Dengan demikian, tidak ada lagi tangisan rakyat akibat pinjaman online yang tidak mereka minta, atau doxing yang membuat meresahkan warga,” kata dia.

Pihaknya pun berharap agar pemerintah segera mengundangkan RUU PDP setelah disahkan besok. “Lewat UU PDP, negara akan menjamin hak rakyat atas keamanan data pribadinya,” lanjutnya.

Dengan demikian, kata dia, aturan turunannya termasuk pembentukan lembaga pengawas yang akan melindungi data pribadi masyarakat, cepat terealisasi.

Ketua DPR RI itu mengatakan bahwa RUU PDP bisa menjadi pegangan bagi kementerian/instansi serta stakeholder terkait dalam menjaga iklim keamanan digital Indonesia tetap sehat.

“Atas nama Pimpinan DPR, saya juga berterima kasih kepada para pakar dan seluruh elemen bangsa yang ikut berkontribusi memberi masukan sehingga RUU PDP dapat menjadi produk hukum yang baik,” katanya.

Puan menyebut bahwa sudah kewajiban negara untuk memberikan perlindungan kepada rakyatnya dalam aspek apapun, termasuk perlindungan data pribadi.

Bagikan ini