Connect with us

News

DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi Jadi Undang-undang

Published

on

JAKARTA, GENZPEDIA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna Ke-5 Masa Sidang I Tahun 2022-2023 pada Selasa 20 September 2022.

“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU PDP dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?,” kata Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus di Kompleks Parlemen, Senayan pada Selasa 20 September 2022.

Sontak para peserta rapat paripurna pun mengatakan setuju dan dilanjutkan dengan suara ketukan palu pengesahan. “Setuju,” jawab para peserta.

Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PDP Abdul Kharis Almasyhari mengatakan jika sebelum memulai pembahasan RUU PDP, Komisi I menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pakar, akademisi, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).

“Dalam rangka mendapatkan masukan terhadap ruu tersebut untuk memperkaya filosofis, sosiologis, dan yuridis terhadap materi muatan yang terkandung dalam RUU PDP,” kata Kharis.

Usai dilakukan RDP, Komisi I pun menggelar rapat kerja (raker) bersama pemerintah yang diwakili oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Platte untuk melakukan pembahasan tingkat I pada 25 Februari 2020 yang kemudian dilanjutkan pada tingkat panja, tim perumus (timus), dan tim sinkronisasi (timsin).

“Akhirnya, pada 7 September 2022 setelah mendengar pandangan fraksi-fraksi dan pemerintah, Komisi I DPR bersama pemerintah dalam pembicaraan raker tingkat I telah memutuskan menyetujui RUU PDP untuk selanjutnya dibahas pada tingkat II dalam rangka pengambilan keputusan di rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU,” kata dia.

Kharis mengatakan jika pembahasan RUU PDP sangat dinamis, sehingga membuat terjadinya perubahan sistematika RUU PDP dari draf awal yang diajukan pemerintah.

“Terjadi perubahan sistematika RUU dari draf awal yang disampaikan pemerintah yang terdiri dari 15 BAB dan 72 pasal, berubah menjadi 16 BAB dan 76 pasal,” ujarnya.

Bagikan ini