Connect with us

News

Dua Kali Mangkir, Bareskrim Bakal Jemput Paksa Dito Mahendra

Published

on

JAKARTA, GENZPEDIA – Dito Mahendra kembali mangkir dari panggilan kedua Bareskrim Polri terkait dugaan kepemilikan senjata api ilegal pada Kamis 6 April 2023.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan jika pihaknya akan mengambil langkah penjemputan paksa kepada Dito.

“Yang bersangkutan tidak menghadiri atau mangkir panggilan kami kedua. Tentu saja kami akan ambil langkah penyidik akan membawa perintah membawa,” kata Djuhandhani kepada wartawan, Kamis 6 April 2023.

Ia mengatakan bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat 2 KUHAP menjelaskan orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, maka penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.

Diketahui, sebelumnya Dito juga mangkir dalam pemanggilan pertamanya pada Senin 3 April 2023 lalu. Pemanggilan kedua pun dilayangkan oleh pihak Bareskrim Polri pada Kamis 6 April 2023.

Polisi mengimbau Dito untuk memenuhi panggilan penyidik, karena jika kembali mangkir akan dijemput paksa.

“Panggilan kedua nggak hadir nanti penyidik lengkapi dengan surat perintah membawa yang bersangkutan,” kata Djuhandhani di Mabes Polri, Selasa 4 April 2023 lalu.

Sebelumnya, Dito dilaporkan ke pihak kepolisian dengan laporan polisi Nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim tertanggal 24 Maret 2023.

Dito dilaporkan melanggar dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Dari hasil pemeriksaan sementara, 15 senjata api yang ditemukan di rumah Dito, 9 di antaranya tidak memiliki izin alias ilegal.

Bagikan ini