News
Dua Pria Ini Merencanakan Perbuatan Terlarang, Untung Polres Tarakan Segera Bertindak

TARAKAN, GENZPEDIA – Polres Tarakan terus meningkatkan upaya pencegahan narkoba di wilayah hukumnya. Terbaru, tim Satresnarkoba Polres Tarakan kembali menggagalkan dua orang yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.
Penangkapan tersebut dilakukan di dua tempat berbeda, yakni di Gunung Amal dan Selumit Pantai. Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasat Resnarkoba Polres Tarakan Ipda Dien Fahrur Romadhoni menyebut pengungkapan kasus tersebut dilakukan secara maraton, yakni pada Sabtu (4/6/2022) dan Minggu (5/6/2022).
“Kasus pertama diungkap di Jalan Gunung Amal, tepatnya di halte kebun raya Anggrek, dengan tersangka SP dan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 48,21 gram. Yang bersangkutan ditangkap sekitar pukul 23.00 Wita,” ujar Dien dalam rilis pers kepada wartawan di Tarakan, Rabu (8/6/2022).
Berdasarkan pengembangan kasus SP, kata Dien, penyidik bergerak ke Jalan Selumit Pantai Rt 26, Tarakan Tengah. Benar saja, berbekal ketarangan dari SP, anggota Polres Tarakan menangkap SH dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 117,83 gram.
Diakui Dien, kedua pelaku yang ditangkap masih satu jaringan pengedar narkoba. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat dan para pelaku merupakan satu jaringan.
“Semua mau di edarkan ke Tarakan dengan upah yang dijanjikan jutaan rupiah. Semua pelaku juga positif pemakai narkoba dan satu jaringan pengedar,” katanya.
Selanjutnya, kata dia, para tersangka dan barang buktinya kini diamankan di Polres Tarakan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 huruf a UU RI no 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara minimal paling singkat 5 tahun penjara, paling lama 20 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak 10 miliar,” kata dia.
Penulis: Pradipta Ramadhan