Trending
Dugaan Pemerasan oleh Oknum Polisi di Kaltara, IPW Desak Kapolri Nonaktifkan Irjen Daniel Adityajaya
JAKARTA, GENZPEDIA – Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti kasus pencopotan jabatan Kombes Teguh Triwantoro sebagai Kabid Propam Polda Kaltara oleh Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso pun mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menegakkan marwah institusi dan tidak membiarkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Irjen Daniel itu terjadi.
“Pasalnya, pencopotan itu diduga terkait dengan dukungan Kabid Propam Polda Kaltara dalam proses pemeriksaan Paminal Mabes Polri atas adanya pengaduan masyatakat yang diperas oleh Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T PP Siregar dan Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Mhd Khomaini,” kata Sugeng dalam keterangannya pada Selasa 25 April 2023.
Sugeng mengatakan bahwa Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona merupakan mantan Kapolres Bulungan, yang melalui surat telegram Kapolri nomor: ST/2776/XII/KEP/2022 tanggal 23 Desember 2022 dan dilantik Kapolda Kaltara pada 21 Januari 2023 menjadi Kapolres Tarakan.
Kemudian, kata dia, Kapolda Kaltara memutasi Wakapolres Bulungan Kompol Muhammad Husni dan Kasatreskrim Bulungan Iptu Mhd Khomaini ke Polres Tarakan, dipersatukan kembali dengan AKBP Ronaldo Maradona T PP Siregar yang melantik langsung pada 8 Februari 2023 sebagai Pejabat Utama Polres Tarakan, Polda Kaltara.
“Selang delapan hari setelah dilantik, pada tanggal 16 Februari 2023 Kapolres Tarakan menangkap Kapal BBM dengan alasan BBM ilegal dan kemudian pengusahanya disuruh menyiapkan uang senilai Rp 1,5 miliar,” katanya.
Sugeng mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi dan data bahwa Paminal Mabes Polri dibantu Kabid Propam Polda Kaltara Kombes Teguh Triwantoro telah menyita barang bukti elektronik dan beberapa gambar telah diterima IPW.
Ia menyebut bahwa gambar itu menampilkan adanya dua orang berinisial AB dan AL pada tanggal 20 Februari 2023, sekitar pukul 10.35 WITA datang ke kantor Polda Kaltara membawa tas ransel diduga berisi uang ke arah ruang Kapolda Irjen Daniel Aditya.
“Namun, setelah keluar dari ruang kapolda, tas ransel yang diduga berisi uang tersebut tidak nampak dibawa lagi. Pengusaha AB dan AL membawa uang dalam kaitan ditangkapnya kapal yang diduga mengambil/membeli BBM ilegal pada tanggal 16 Februari 2023 yang menurut mereka, BBM tersebut diambil dari kapal suply dari grup usaha yang sama,” lanjutnya.
Ketua IPW itu mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan oleh Polres Tarakan, namun anehnya saat proses penangkapan itu pengusaha diminta menyiapkan dana untuk diserahkan pada Kapolda Kaltara dan Kapolres Tarakan.
“IPW mendapat informasi bahwa akibat adanya pemerasan tersebut, pengusaha itu mengadu ke Kadiv Propam Mabes Polri sehingga diturunkan tim Paminal Polri yang dibantu Kabid Propam Polda Kaltara untuk menyita Barang Bukti elektronik yang merekam kedatangan pengusaha AB dan AL ke kantor Kapolda Kaltara dengan membawa ransel berisi uang,” tambahnya.
Lebih lanjut, Sugeng mengatakan jika IPW juga mendapatkan data adanya penarikan dana oleh pengusaha AB pada tanggal 20 Februari 2023 dan 21 Februari pagi yang ditarik dari Bank Mandiri sejumlah Rp 1,7 miliar. Yaitu diduga sebagian uang tersebut dibawa dalam tas ransel ke ruang kerja Kapolda Kaltara Irjen Daniel Aditya.
Sebelumnya, kata dia, Kabid Propam Kaltara Kombes Teguh Triwantoro sedang melakukan penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan kewenangan Iptu Mhd Khomaini selaku Kasatreskrim Polres Bulungan sebelum pindah sebagai Kasatreskrim Polres Tarakan yang dilaporkan oleh pengadu advokat dari Syamsudin Associates.
“Hasilnya, Iptu Mhd Khomaini terbukti telah menerima sejumlah uang dari klien pengadu. Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) dan barang bukti itu akan diserahkan ke Subbidwabprof Bidpropam Polda Kaltara guna ditingkatkan prosesnya melalui pemeriksaan Kode Etik Profesi Polri. Namun, sebelum dilakukan pemeriksaan dalam sidang Kode Etik Profesi Polri ternyata Kabid Propam telah dicopot dan diganti,” kata Sugeng.
Untuk itu, IPW pun mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membasmi praktik pemerasan oleh oknum polisi di Polres Tarakan dan menindak tegas Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T PP Siregar, AKP Mhd Khomaini dan juga Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya yang melakukan dugaan penyalahgunaan kewenangan berindikasikan pidana lantaran adanya pemerasan dan gratifikasi dari pengusaha.
“Serta Kapolri harus memerintahkan Kadiv Propam Polri untuk menarik kasus tersebut ke Mabes Polri dan dilakukan Sidang Etik secepatnya untuk menumbuhkan kepercayaan publik dan rasa keadilan masyarakat,” kata dia.
Selain itu, IPW juga mendapatkan informasi adanya empat kali demo masyarakat terdiri dari pengusaha dan mahasiswa yang ditujukan kepada Kapolres Tarakan karena adanya dugaan pemerasan terhadap pengusaha dan masyarakat oleh oknum di Polres Tarakan.
Bahkan, kata dia, dugaan pidana adanya korupsi ini telah diadukan ke KPK melalui pengaduan masyarakat KPK. Sementara pihak KPK melalui Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat telah menjawab laporan tersebut.
“Pengaduan Saudara telah diregister dengan nomor 2023-E-01799. Pengaduan Saudara telah kami teruskan kepada petugas terkait untuk dilakukan penelaahan terlebih dahulu,” tulis jawaban KPK.
Tapi hingga saat ini, kata Sugeng, belum ada tindak lanjut dari pihak KPK terhadap aduan korupsi yang melibatkan Kapolda Kaltara, Kapolres Tarakan dan Kasatreskrim Polres Tarakan tersebut.
Sehingga IPW pun mendesak harus dilakukan penonaktifan sementara pada Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T PP Siregar, Kasatreskrim AKP Mhd Khomaini dan Kapolda Kaltara Irjen Daniel Aditya agar pemeriksaan berjalan dengan objektif, tranparan dan akuntabel.
“Pemeriksaan yang sama juga dilakukan terhadap Kombes Teguh Triwantoro agar didapatkan fakta sesungguhnya dari kisruh di Polda Kaltara tersebut,” ujarnya.