Connect with us

News

Duh JN Gak Bisa Rayakan Imlek di Tarakan, Ternyata Ini Penyebabnya

Published

on

TARAKAN, GENZPEDIA – Pria berinisial JN akhirnya tidak bisa merayakan libur Hari Imlek tahun ini. Pasalnya residivis kambuhan ini harus mendekam di balik jeruji penjara.

JN kembali ditangkap Satreskrim Polres Tarakan karena diduga melakukan Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) di 8 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kota Tarakan pada Kamis 5 Januari 2023.

Kasat Reskrim Polres Tarakan, Iptu Muhammad Aldi mengatakan, JN merupakan spesialisasi pencurian dan pernah ditahan dengan kasus yang sama. JN ditangkap saat sedang berkeliling memantau target aksi kejahatannya selanjutnya.

“Jadi JN ini baru saja keluar dari Lapas kelas II Tarakan pada Juli 2022 lalu, ia kembali di tangkap pada saat tim Satreskrim Polres Tarakan yang pada saat itu sedangkan menjalankan tugas bertemu dengan pelaku yang sedang Mondar-mandir, tim mencurigai dan mengenali pelaku tersebut dan mencoba memberhentikan pelaku, namun pada saat itu pelaku mencoba melakukan perlawanan dan ingin kabur, sehingga tim segara melakukan penangkapan,” katanya kepada awak media Kamis 12 Januari 2023.

Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan dan ditemukanlah sebilah parang di dalam jok motor pelaku yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. JN mengaku selama ini melancarkan aksinya dengan cara mencongkel jendela dari rumah korbannya.

Aldi menjelaskan, dari 8 TKP tersebut ada 4 TKP yang sudah ditindaklanjuti karena korban sudah melapor ke Polres Tarakan. Adapun 4 TKP tersebut yakni, Jl. Pulau Bunyu RT. 21, Kelurahan Kampung Satu Skip, kemudian di Jl. Kepiting RT. 03, Juata Laut, kemudian di Jl. Aji Iskandar RT. 19 Juata Laut, dan di Jl. Gajah Mada RT. 22, Kelurahan Karang Anyar Pantai.

Sebagai informasi salah satu aksi JN pada saat melakukan pencurian kotak amal disalah satu loket pembayaran di Jl. Gajah Mada sempat terekam CCTV dan viral di media sosial.

Sementara barang bukti yang diamankan yakni, satu Elpiji 5 Kg, lima Elpiji 3 Kg, satu unit Chainsaw merk Still, satu unit handphone merk Vivo V15 warna merah muda, satu unit handphone merk Oppo A57, satu unit handphone merk Oppo A16, dan satu buah Parang panjang.

“Beberapa barang bukti lainnya seperti tabungan gas, handphone dan chainsaw berpindah tangan. Pelaku mengaku menggunakan media sosial serta mendatangi beberapa tempat untuk menjual hasil curiannya. Untuk tabung gas diketahui dijual dengan total Rp. 1,5 juta,” ucap Aldi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka JN disangkakan pasal 363 ayat 2, dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara.

Bagikan ini