Connect with us

News

Eks Dirut Krakatau Steel dan 4 Orang Lainnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Proyek BFC

Published

on

JAKARTA, GENZPEDIA – Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2007-2012 berinisial FB (Fazwar Bujang) dan 4 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace complex (BFC) oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan bahwa 4 orang lainnya adalah Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2005-2010 dan Deputi Direktur Proyek Strategis 2010-2015 berinisial ASS.

Kemudian BP selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012-2015, MR selaku Project Manager PT Krakatau Engineering periode 2013-2016.

“HW alias RH selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011 dan General Manager Proyek PT KS dari Juli 2013-Agustus 2019,” kata Ketut dalam keterangannya pada Senin 18 Juli 2022.

Usai penetapan tersangka, Ketut mengatakan bahwa FB menjadi tahanan kota selama 20 hari terhitung sejak 18 Juli 2022-6 Agustus 2022. Sementara ASS dan MR ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, BP dan HW alias RH di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba.

Ketut pun kemudian mengungkap kronologis kasus tersebut, yaitu dimulai pada tahun 2011-2019 PT Krakatau Steel (persero) melakukan pengadaan pembangunan pabrik Blast Furnace Complex (BFC).

Pabrik tersebut melakukan proses produksi besi cair (hot metal) dengan menggunakan bahan bakar batubara (kokas) dengan tujuan untuk memajukan industri baja nasional dengan biaya produksi yang lebih murah karena dengan menggunakan bahan bakar gas, maka biaya produksi lebih mahal.

Direksi PT Krakatau Steel (Persero) tahun 2007 yaitu FB menyetujui pengadaan pembangunan pabrik BFC dengan bahan bakar batubara dengan kapasitas 1,2 juta ton/tahun hot metal.

“Bahwa nilai kontrak pembangunan Pabrik Blast Furnace PT KS dengan sistem turnkey (terima jadi) sesuai dengan kontrak awal Rp 4,7 triliun hingga addendum ke-4 membengkak menjadi Rp 6,9 triliun,” kata dia.

Dalam proyek tersebut, sebagai kontraktor pemenang dan pelaksana adalah MCC CERI konsorsim dengan PT Krakatau Engineering. “Bahwa dalam pelaksanaan perencanaan, tender/lelang, kontrak, dan pelaksanaan pembangunan, telah terjadi penyimpangan,” lanjutnya.

Hasil pekerjaan BFC, kata Ketut, saat ini mangkrak karena tidak layak dan tidak dapat dimanfaatkan dan terdapat pekerjaan yang belum selesai dikerjakan. Sehingga menurutnya diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar nilai kontrak Rp 6,9 triliun.

Atas perbuatannya itu, para tersangka diancam dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketut mengatakan bahwa penyidik telah memeriksa 119 orang saksi, kemudian melakukan penggeledahan di Kantor PT Krakatau Steel di Cilegon Banten dan PT Krakatau Engineering.

Lalu melakukan penyitaan terhadap dokumen terkait perencanaan proyek BFC, pengadaan proyek BFC, pelaksanaan pengerjaan proyek BFC, pembayaran kepada vendor, pembiayaan oleh bank sindikasi dan dokumen terkait lainnya. “Selain itu, adanya alat bukti surat/dokumen terkait perencanaan dan pelaksanaan terkait proyek BFC,” lanjutnya.

Sejumlah ahli pun telah dimintai keterangan, mulai dari ahli keuangan negara, ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), ahli metallurgy, iron and steel making, blast furnace process, ahli blast furnace, serta ahli teknik sipil dan manajemen konstruksi.

Bagikan ini