Connect with us

News

Eks Sekretaris Disdikbud Banten Korupsi Lahan SMKN 7 Tangsel

Published

on

eks-sekretaris-disdikbud-banten-korupsi-lahan-smkn-7-tangsel
Ilustrasi

SERANG, GENZPEDIA – Eks Sekretaris Disdikbud Banten, Ardius Prihantono terdakwa kasus korupsi lahan SMKN 7 Tangsel. Korupsi tersebut senilai Rp 17, 8 miliar 2017 lalu. Selain Ardius, dua terdakwa lainnya ialah Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah. Keduanya merupakan pihak swasta yang terseret dalam kasus korupsi lahan SMKN 7 Tangsel.

JPU KPM, M. Asri Irwan  mengatakan jika sisa beli lahan SMKN 7 Tangsel senilai Rp 10,5 miliar dibagikan Ardius ke notaris hingga lurah. Lurah dan notaris menerima uang ratusan juta hingga miliaran rupaiah.

Pada saat pembelian lahan, pemilik lahan Sofia M Sujudi Rassat meminta Ardius melakukan pembayaran menggunakan rekeningnya. Namun, Ardius menolak. Ardius memberikan uang tersebut pada terdakwa kedua yaitu Agus Kartono. Sofia pun mengiyakan dengan syarat ada jaminan dari seseorang bernama Durahman.

Setelah dana tersebut dicairkan oleh Pemprov Banten ke Agus Kartono, terdakwa Farid Nurdiansyah membuat tabel rincian pembagian dana. Jumlah rincian tersebut senilai Rp 10,5 miliar. Tabel rincian tersebut dibuat bersama saksi Imam Supingi, Kepsek SMAN 8 Tangsel.

Baca Juga: Imbas Harga BBM Naik, Nelayan Lebak Banten Merugi 

JPU Irwan merinci pembagian tersebut. Terdakwa Ardius terima Rp 414 juta lebih, terdakwa Farid terima Rp 1,4 miliar lebih, Notaris Suningsih terima Rp 1,6 miliar lebih, Lurah Rengas, Agus Salim terima Rp 596 juta lebih dan terdakwa Agus Kartono terima Rp 9,2 miliar.

Sementara itu, Sofia selaku pemilik lahan hanya menerima Rp 7,3 miliar. Itu pun dibayarkan dua kali.

JPU Irwan mengatakan bahwa perbuatan para terdakwa membuat negara rugi Rp 10,5 miliar. Kerugian tersebut diketahui dari audit atas pengadaan lahan SMKN 7 Tangsel pada 3 Juni 2022.

Bagikan ini